Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALKesehatanTERBARU

Perkara Hukum ASN RSUD T. Mansyur Disorot Pejabat Pemkot

14
×

Perkara Hukum ASN RSUD T. Mansyur Disorot Pejabat Pemkot

Sebarkan artikel ini
RSUD Dr T Mansyur Tanjung Balai lokasi perkara hukum ASN
RSUD Dr T. Mansyur Pemkot Tanjung Balai di Jalan Mayjen Sutoyo Koya Tanjung Balai.(dok/is)

TANJUNG BALAI, RELASI PUBLIK – Terkait persoalan hukum yang melibatkan oknum ASN berinisial HR yang menjabat sebagai KTU salah satu rumah sakit umum daerah di Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, yang sempat viral karena prosesnya dilaporkan LBH Medan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan RI itu akhirnya menuai tanggapan dari sejumlah pejabat di Pemkot Tanjung Balai.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr T. Mansyur Kota Tanjung Balai Dian Ramadha Sari, S.Kep, Ners., MKM yang dimintai tanggapannya terkait adanya persoalan hukum yang melibatkan bawahannya itu mengaku terkejut.

“Baik, terima kasih atas informasinya. Sepulang dari dinas luar akan saya tindak lanjuti,” jawab Dian Ramadha Sari ketika dihubungi via WhatApp, Senin (20/04/2026) sekira pukul 12.20 Wib.

Direktur RSUD T. Mansyur Kota Tanjung Balai ini menjelaskan informasi tersebut baru hari ini diterimanya sehingga belum dapat memberikan tanggapan.

Hal senada juga disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Tanjung Balai Drs. Fitra Hadi M.I.Kom yang diminta tanggapannya terkait adanya persoalan hukum yang melibatkan oknum ASN di lingkungan Pemkot Tanjung Balai.“Terima kasih infonya, nanti saya konfirmasi dulu ke Kabag hukum masalahnya,” tulisnya membalas konfirmasi Relasi Publik, Senin (20/04/2026).

Sebelumnya, persoalan yang melibatkan ASN berinisial HR tersebut sempat menjadi pemberitaan sejumlah media. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan proses penanganan perkara yang bersangkutan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan proses penelitian berkas perkara yang dinilai berlarut-larut.

Wakil Direktur LBH Medan, M. Alinafiah Matondang, selaku kuasa hukum Arjoni, dalam konferensi persnya mengatakan perkara tersebut berawal dari putusan Pengadilan Agama Tanjung Balai pada 19 September 2019 tentang pembagian harta bersama antara Arjoni dan mantan suaminya, HR, yang merupakan aparatur sipil negara di Kota Tanjung Balai.

Dalam putusan tersebut, satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 bernomor polisi BK 1264 VQ disebut sebagai bagian harta bersama. Kendaraan itu berada dalam penguasaan HR, namun setelah perceraian dilaporkan tidak diketahui keberadaannya.

Arjoni kemudian membuat laporan dugaan penggelapan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada 21 Mei 2021. Penyidik menetapkan HR sebagai tersangka pada 8 Januari 2025. Penetapan itu sempat digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Medan, namun permohonan tersebut ditolak sehingga perkara dilimpahkan ke Kejati Sumut.

Namun, menurut Alinafiah, setelah lebih dari satu tahun sejak pelimpahan berkas, jaksa peneliti belum juga menyatakan berkas lengkap atau P21. Sebaliknya, berkas beberapa kali dikembalikan kepada penyidik dengan status P19 untuk dilengkapi. Setelah dipenuhi, muncul permintaan tambahan berupa keterangan ahli pidana. Ketika petunjuk tersebut telah dilaksanakan, jaksa kembali memberikan permintaan tambahan, termasuk konfrontasi antara pelapor dan tersangka.

Karena itu, LBH Medan menyampaikan laporan resmi melalui surat bernomor 16/LBH/PP/III/2026 kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI. Mereka meminta dilakukan evaluasi terhadap proses penelitian berkas perkara serta mendorong kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan cukup lama tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, yang dikonfirmasi awak media membenarkan adanya laporan dari LBH Medan. Ia menyatakan laporan tersebut saat ini sedang ditelaah oleh bidang pengawasan pidana umum di Kejati Sumut. (is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *