Relasipublik.com– Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kabupaten Sumenep terus menjadi sorotan publik. Kasus yang berkaitan dengan pembayaran ganti rugi sekitar Rp5 miliar dari APBD Kabupaten Sumenep pada periode 2016–2018 itu dinilai perlu diusut guna memberikan kepastian hukum.
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurutnya, berbagai dokumen dan keterangan yang telah dihimpun dinilai cukup menjadi dasar untuk melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan, dugaan TPPU berawal dari proses pemberian ganti rugi terhadap bidang tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut-sebut berada di dalam kawasan hutan berdasarkan peta kawasan hutan yang telah ditetapkan sejak 1988. Kondisi tersebut diduga menunjukkan adanya persoalan administrasi maupun prosedur dalam proses pembebasan lahan.
“Data yang telah kami kumpulkan sudah cukup sebagai dasar laporan kepada penegak hukum. Tujuannya agar dugaan kasus ini menjadi terang dan memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Sumber tersebut menambahkan, meskipun proyek JLU dilaksanakan pada masa pemerintahan sebelumnya, indikasi dugaan tindak pidana baru terungkap setelah dilakukan penelusuran terhadap dokumen pembebasan lahan. Karena menggunakan anggaran yang bersumber dari pajak masyarakat, ia menilai dugaan penyimpangan harus diusut secara tuntas.
“Kita sebagai rakyat tidak bisa membiarkan anggaran negara digunakan apabila benar terdapat indikasi memperkaya oknum tertentu. Karena itu, proses hukumnya harus dibuka secara transparan,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep, Erik Susanto, menegaskan bahwa seluruh proses pembebasan lahan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menyebut penetapan bidang tanah yang memperoleh ganti rugi mengacu pada data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Semua datanya dari BPN, karena BPN yang mengetahui bidang tanah mana yang harus diganti rugi. Tentunya bidang tanah warga yang memiliki SHM. Sedangkan yang masuk kawasan hutan tidak ada ganti rugi,” tegas Erik. Jum’at (10/07/2026)
Namun, pernyataan tersebut memunculkan polemik setelah muncul keterangan dari pihak BPN. Bagian Sengketa BPN, Hendri, mengaku hingga kini belum menemukan dasar penerbitan sejumlah SHM yang diterbitkan pada tahun 1996 dan 1998 yang diduga berada di kawasan hutan.
“Kami masih belum menemukan dasar penerbitan SHM tahun 1996 dan 1998 yang masuk kawasan hutan. Kami juga sudah mengirim surat ke Kanwil Provinsi, tetapi hingga saat ini belum ada balasan,” kata Hendri kepada sejumlah media, Selasa (14/7/2026).
Perbedaan keterangan antara pihak terkait tersebut semakin memperkuat tuntutan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Publik berharap proses hukum dapat mengungkap ada atau tidaknya pelanggaran, termasuk dugaan TPPU dalam pembebasan lahan JLU, sehingga memberikan kepastian hukum serta menjaga akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.
Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat dan media, mengingat pembangunan JLU merupakan proyek strategis yang dibiayai dari APBD. Perkembangan penyelidikan diharapkan mampu menjawab berbagai pertanyaan yang muncul terkait legalitas proses pembebasan lahan dan penggunaan anggaran negara.(@Noung daeng ).













