Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kabupaten Solok

Pemkab Solok Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Optimalisasi Pendapatan Daerah

×

Pemkab Solok Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Optimalisasi Pendapatan Daerah

Sebarkan artikel ini
Foto : Pemerintah Kabupaten Solok terus memperkuat kolaborasi lintas sektor sebagai bagian dari upaya mendorong pembangunan daerah yang berdaya saing. (dok istimewa)

Solok, Relasipublik.com— Pemerintah Kabupaten Solok terus memperkuat kolaborasi lintas sektor sebagai bagian dari upaya mendorong pembangunan daerah yang berdaya saing. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat dan PT PLN (Persero), yang berlangsung di Gedung C Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH, Asisten I Setda Kabupaten Solok Drs. Zaitul Ikhlas, AP, M.Si., serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.

Dari pihak mitra, hadir Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat Lista Widyastuti, S.H., M.H. serta Manajer PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Barat, Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Solok, Hariani.

Ada dua agenda strategis yang menjadi fokus dalam kerja sama tersebut. Keduanya menyentuh sektor yang dinilai penting bagi masa depan Kabupaten Solok, yakni perlindungan potensi ekonomi kreatif dan penguatan penerimaan pendapatan daerah.

Lindungi Produk Lokal melalui Kekayaan Intelektual

Kerja sama pertama berupa Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok tentang Penguatan Perlindungan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Solok.

Kesepakatan ini diarahkan untuk mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), industri kecil dan menengah (IKM), serta masyarakat kreatif agar semakin sadar pentingnya melindungi produk, merek, karya, dan inovasi yang dihasilkan.

Perlindungan kekayaan intelektual bukan sekadar persoalan administrasi. Bagi pelaku usaha lokal, kepemilikan hak kekayaan intelektual dapat menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi produk daerah di tengah persaingan pasar.

Potensi tersebut menjadi semakin penting bagi Kabupaten Solok yang memiliki beragam produk lokal dan kreativitas masyarakat yang terus berkembang.

Melalui kerja sama tersebut, pemerintah daerah bersama Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat diharapkan dapat memperluas edukasi, pendampingan, serta fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat.

PLN dan Pemkab Solok Perkuat Optimalisasi Pendapatan

Agenda kedua adalah Perjanjian Kerja Sama antara PT PLN (Persero) Unit Solok dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok terkait pemungutan dan penyetoran pajak atas tenaga listrik, pajak atas barang dan jasa tertentu, serta pajak penerangan jalan di Kabupaten Solok.

Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan PLN dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

Selain aspek pendapatan, kolaborasi tersebut juga berkaitan dengan tertib administrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya yang bersinggungan dengan sektor ketenagalistrikan dan penerangan jalan.

Manajer PT PLN (Persero) Unit Solok, Hariani, dalam sambutannya menyampaikan komitmen PLN untuk terus mendukung program Pemerintah Kabupaten Solok.

Dukungan tersebut mencakup sinergi dalam tertib administrasi dan pelayanan penerangan jalan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Kekayaan Intelektual Jadi Aset Strategis Daerah

Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat, Lista Widyastuti, menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai salah satu aset strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif.

Menurutnya, karya dan inovasi masyarakat perlu mendapatkan perlindungan agar memiliki nilai ekonomi sekaligus kepastian hukum.

Bagi pemerintah daerah, penguatan ekosistem kekayaan intelektual juga dapat menjadi bagian dari strategi meningkatkan daya saing produk lokal.

Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH, menyambut baik terjalinnya dua kerja sama tersebut. Ia menilai kolaborasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat dan PLN merupakan langkah konkret dalam mengoptimalkan potensi daerah sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Kanwil Kemenkumham Sumbar dan PLN. Ini adalah langkah nyata untuk melindungi potensi daerah dan memperkuat tata kelola pendapatan daerah demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok,” ujar Jon Firman Pandu.

Dari Seremonial Menuju Manfaat Nyata

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat secara simbolis serta penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama oleh para pihak.

Momentum tersebut tidak hanya menjadi seremoni penandatanganan dokumen kerja sama, tetapi juga menandai komitmen bersama untuk menerjemahkan kesepakatan ke dalam program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Di satu sisi, perlindungan kekayaan intelektual diharapkan mampu membuat produk dan inovasi masyarakat Kabupaten Solok semakin terlindungi dan bernilai ekonomi. Di sisi lain, kerja sama dengan PLN diharapkan memperkuat tata kelola serta optimalisasi penerimaan daerah.

Pemerintah Kabupaten Solok berharap sinergi dengan berbagai pihak dapat terus diperluas. Kolaborasi lintas lembaga dinilai menjadi salah satu kunci untuk menghadirkan inovasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat ekonomi masyarakat, serta membangun Kabupaten Solok yang semakin maju dan berdaya saing. (A3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *