Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMA

Pemkab PesSel Akan Bedah Sebanyak 560 Unit Rumah Tahun 2017

200
×

Pemkab PesSel Akan Bedah Sebanyak 560 Unit Rumah Tahun 2017

Sebarkan artikel ini
ilustrasi bedah rumah
ilustrasi bedah rumah

RELASIPUBLIK PAINAN – Pemerintah kabupaten Pesisir Selatan (PesSel) akan membedah sebanyak 560 unit rumah tidak layak huni tahun 2017. Hal itu diwujudkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) memalui program Stimulan Perumahan Swadaya.

Bupati Pessel Hendrajoni kepada www.garispantairadio.com mengatakan, sebanyak 560 unit rumah warga yang dibedah itu, dibagi menjadi dua kategori yaitu 60 unit rumah dilakukan pembangunan baru dengan alokasi dananya Rp30 juta per unit, kemudian 500 unit rumah terkait peningkatan kualitas (Rehab) dengan alokasi Rp15 juta perunit.

“Pessel masih memiliki rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 6.300 unit yang tersebar di 15 Kecamatan dan 182 Nagari. Jumlah rumah yang tidak layak huni tersebut, sudah sesuai dengan data dari Tim Nasional Perencanaan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tahun 2016 lalu,” ungkap Bupati Hendrajoni, kemarin.

Menurut Bupati, jumlah rumah tidak layak huni tersebut masih 30 persen yang sudah direhab menggunakan dana APBD, APBN dan Badan Amil Zakat (BAZ) Pessel.

“Semua itu, karena keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh daerah kita. Jadi belum sepenuhnya dapat kita rehab. Kita tetap berharap dukungan dari semua pihak, termasuk pusat, provinsi, dan semua donatur dimanapun berada,” harapnya saat itu.

Dijelaskannya, program Stimulan Perumahan Swadaya lebih di fokuskan dibeberapa kecamatan, yakni kecamatan IV Jurai, Sutera, Lengayang. Sebab, Kementrian PU-PERA ingin pembangunan rumah tidak layak huni bisa di selesaikan secara keseluruhan dan difokuskan kepada daerah yang memang banyak memiliki rumah tidak layak huni.

Sementara itu, Kabid Perumahan pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Pessel, Roli Buchari ST MT, mengatakan rumah warga yang akan mendapatkan alokasi bedah rumah harus sesuai pula dengan aturan yang ada.

Sebab, kata dia, salah satu syarat rumah yang akan dibedah harus terdata dalam TNP2K, semua harus lolos verifikasi oleh tim teknis. Setelah itu, barulah dilanjutkan dengan SK Bupati dan melengkapi sejumlah syarat adminitrasi lainnya.

Program Bedah rumah juga dilaksanakan di Pessel melalui Dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), setiap tahunnya rumah yang dibedah menggunakan dana Baznas sebanyak 125 unit. Anggaran Baznas Pessel dihimpun dari zakat para PNS di Lingkungan Pemda Pessel guna membantu masyarakat lemah dan miskin.

“Sedangkan di Pessel, nampaknya lebih banyak usulan masyarakat untuk bedah rumah yang tak layak huni sebesar Rp15 juta  per unit,” katanya di Painan.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Pessel Yuspardi menjelaskan warga yang akan mendapatkan bantuan bedah rumah harus di lakukan survey ke lapangan untuk menentukan layak atau tidaknya mereka mendapat bantuan tersebut. Bantuan tersebut bersumber dari zakat para PNS di lingkungan Pemkab Pessel.

“Cara pengajuan untuk mendapatkan program bedah rumah dari Baznas, masih banyak warga yang kurang mengerti. Pemerintah tidak bisa memantau secara detail rumah warga yang dalam kondisi rumah tidak layak huni, atau rusak berat. Maka salah satu sumber informasi yang dapat dipakai adalah data yang diberikan kecamatan ke Bappeda Pessel, dan tersebar diseluruh kecamatan yang ada,” tutupnya. (fk/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *