Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMABISNISTERBARU

Peluang Tingkatkan Investasi Sumbar, Gubernur Mahyeldi Buka FGD Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

226
×

Peluang Tingkatkan Investasi Sumbar, Gubernur Mahyeldi Buka FGD Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi, saat membuka FGD Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Aula Istana Bung Hatta, Bukittinggi, Selasa (8/11/2022). Foto dok/diskmftk smbr

SUMBAR, RELASIPUBLIK – Pasca disahkankannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) pada awal tahun yang lalu, maka langkah selanjutnya membuat regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah sebagai pedoman yang lebih teknis dalam pelaksanaannya.

Meskipun sampai pada saat ini kita masih menunggu regulasi turunan pertama dari Undang-Undang tersebut berupa Peraturan Pemerintah, akan tetapi untuk percepatanya, daerah terus menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pembuatan Peraturan Daerah, yang salah satunya adalah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD).

“Karena itulah hari ini kita laksanakan FGD, dengan melibatkan seluruh unsur yang terkait agar hasil Ranperda dapat menjadi lebih sempurna. Apalagi dengan narasumber yang sangat ahli dibidangnya, Ketua Tim Penyusun dan anggota yang tidak kita ragukan lagi kemampuanya, dan peserta rapat yang kompeten, maka hasil FGD ini tentu akan mengoptimalisasi pendapatan Asli Daerah terutama pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tentu saja tidak memberatkan masyarakat,” demikian disampaikan Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi, saat membuka FGD Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Aula Istana Bung Hatta, Bukittinggi, Selasa (8/11/2022).

Melalui pemaparan lebih lanjut, gubernur menyampaikan beberapa pertimbangan yang perlu dicermati dan didalami bersama sebagai bahan diskusi FGD.

Diantaranya menurut Buya Mahyeldi, bahwa tujuan dari UU HKPD adalah untuk perwujudan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif, transparan, akuntable dan berkeadilan. Dalam mewujudkannya terdapat 4 pilar, diantaranya jika dikaitkan dengan Pendapatan Daerah maka terdapat pada pilar ke dua yaitu Mengembangkan Sistem Pajak Daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien.

“Kalau kita lihat lebih jauh lagi maka terdapat pasal-pasal di dalam UU HKPD yang berkaitan dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu pada pasal 4 sampai dengan pasal 105. Rumusan dari Pasal-Pasal tersebut sejatinya bertujuan untuk mendorong desentralisasi yang lebih berkualitas dan mendorong kemandirian daerah demi kepentingan masyarakat melalui peningkatan kinerja daerah,” lanjut gubernur.

“Peningkatan kinerja daerah tersebut merupakan bentuk akuntabilitas atau pertanggungjawaban kepada seluruh masyarakat, bahwa setiap rupiah yang kita ambil melalui Pajak dan Retribusi ini sudah memenuhi azaz keadilan dan dipergunakan kemakmuran masyarakat,” sambung Buya.

Catatan lain yang disampaikan gubernur adalah, bahwa meskipun terdapat penyederhanaan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), hal tersebut tidak mengurangi jumlah PDRD yang akan diterima daerah.

Hal lain yang senantiasa menjadi pertimbangan dalam merumuskan reformasi pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, tutur gubernur adalah semangat untuk mendorong kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu UU HKPD ini juga memberikan dukungan terhadap usaha kecil yang kesemuanya itu diyakini akan bermuara kepada meningkatnya kemampuan keuangan dan ruang fiskal daerah.

Sementara itu, Ketua Tim Penyusunan Naskah Akademis Ranperda dan Retribusi Daerah Propinsi Sumbar DR. Hamdani, yang saat ini juga menjabat Staf Ahli Mendagri bidang Ekonomi dan Pembangunan, bahwa Sumatera Barat tercatat sebagai propinsi pertama yang menyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan baik.

“Boleh dikatakan ini jauh lebih baik dan lebih maju,” ucap Hamdani.

Untuk diketahui, Perubahan Pengaturan Pajak Daerah termasuk tarif dalam rangka meningkatkan PAD secara terukur melalui penyederhanaan. Salah satu bentuk penyederhanaan adalah reklasifikasi 16 jenis pajak daerah menjadi 14 jenis pajak dan rasionalisasi Retribusi Daerah dari 32 Jenis layanan menjadi 18 jenis layanan.

Hadir juga sebagai narasumber dalam FGD ini Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Agus Fathoni, Ketua Komisi ll DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Tanjung, serta Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri.(doa/MMC)

Dinas Kominfotik Sumbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *