Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Pastikan Persentase DAU Sesuai Dengan Peraturan, Bupati : Jangan Ada Penafsiran Liar

95
×

Pastikan Persentase DAU Sesuai Dengan Peraturan, Bupati : Jangan Ada Penafsiran Liar

Sebarkan artikel ini
Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar didampingi sejumlah pejabat saat gelaran jumpa pers (Foto dok/Didi Someldi Putra)

PESSEL, RELASIPUBLIK – Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Rusma Yul Anwar memastikan bahwa persentase Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Alokasi Dana Desa (ADD) dilaksanakan sesuai dengan peraturan, dan terkait hal itu ia mengajak berbagai pihak tidak menafsirkan situasi yang ada secara liar.

“Alokasi Dana Desa (ADD) minimal 10 persen dari DAU, itu harus, dan akan kami jalankan,” kata Bupati Rusma Yul Anwar saat gelaran jumpa pers di Painan, Sabtu (18/3).

Terkait situasi belakangan, ia menyebut, bahwa hal itu terjadi sebagai bentuk konsistensi pejabat daerah dalam memegang, dan melaksanakan azas kepatuhan.

“Azas kepatuhan merupakan keharusan, dan tidak menguntungkan sekelompok orang, namun membawa dampak baik untuk Pesisir Selatan secara umum karena menyangkut penggunaan anggaran,” sebutnya.

Ia menjelaskan, tidak ada maksud dirinya atau pejabat terkait menzalami wali nagari, perangkat nagari, dan bamus nagari terkait penentuan besaran ADD.

Namun yang terjadi sebenarnya ialah, ketidaktepatan informasi yang disampaikan oleh pejabat pemberi informasi di Kementerian Keuangan.

“Saya rasa semuanya tahu bahwa penggunaan DAU di Pesisir Selatan pada 2023 agak berbeda, ada yang peruntukannya bebas, dan juga ada yang diatur,” jelasnya.

Mengantisipasi tidak terjadinya kegagalan dalam penggunaan anggaran yang berpotensi terhadap pemberian sanksi, maka pejabat terkait berkonsultasi perihal besaran DAU untuk ADD, apakah DAU untuk ADD adalah dari total keseluruhan, atau hanya DAU yang peruntukannya bebas.

“Dari informasi yang diterima dari Kementerian Keuangan disebutkan, bahwa DAU untuk ADD adalah DAU bebas, otomatis sebagai konsekuensi alokasi ADD akan berkurang dari tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Demi percepatan, maka tim menyesuaikan informasi tersebut dalam membuat peraturan daerah, pada tahapannya tim juga berkonsultasi dengan pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan tidak ada persoalan, sehingga tim dengan yakin melanjutkannya.

Tahapan selanjutnya terkendala ketika dilaksanakan harmonisasi peraturan daerah di Kemenkum HAM, salah satu penyebabnya ialah ADD kurang dari 10 persen dari total DAU keseluruhan.

“Agar semuanya bisa segera tuntas, dan tidak ada persoalan, maka petunjuk dari Kemenkum HAM kami dijalankan, saya sudah meminta pejabat terkait menyegerakan untuk menyesuaikannya, dengan cara menyisir ulang anggaran supaya besaran ADD 10 persen dari total DAU terpenuhi,” ungkapnya.

Ia menegaskan, dalam hal ini perubahan besaran ADD dari total DAU bukan atas desakan siapapun, dan tidak ada yang perlu merasa telah menjadi pahlawan, yang mengubahnya ialah pemberitahuan dari Kemenkum HAM, dan pejabat terkait menjalankannya dengan mengedepankan azas kepatuhan.

“Sehingga dengan ini kami mengajak agar tidak ada pihak yang melahirkan asumsi liar, dan membesar-besarkan persoalan. Kami siap bertanggung jawab mengklarifikasi hal ini kepada siapapun karena kami yakin telah bertindak dengan matang dan terukur. Juga perlu kami tegaskan bahwa sejak awal tidak ada niat untuk menyakiti, dan menzalimi pihak manapun,” tambahnya. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *