Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHPOLITIKTERBARU

Oktober Bawaslu RI Launching Aplikasi PPID Terintegari Nasional

190
×

Oktober Bawaslu RI Launching Aplikasi PPID Terintegari Nasional

Sebarkan artikel ini
Tim. Monev KISB dipimpin Ketua KI Sumbar Nofal Wiska bersama Komisioner KI SB bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Adrian Tuswandi dengan dua verifikator, Reza dan Tiwi . (Foto dok/fjkip smbr)

PADANG, RELASIPUBLIK — Dua komisioner perempuan Bawaslu Sumbar Elly Yanti dan Nuhaida Yetti menekankan arti penting keterbukaan informasi publik (KIP)

“Tidak sekedar reward Monev Komisi Informasi Sumatra Barat (KISB) tapi sarat sebagai potret keterbukaan dan hasilnya menjadi evaluasi bagi badan publik dalam menjalankan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ” ujar Elly Yanti saat menerima Tim Monev KISB 2022 dalam rangka verifikasi faktual badan publik, Jumat 16/9 September 2022.

Tim. Monev KISB dipimpin Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska bersama Komisioner KI SB bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Adrian Tuswandi dengan dua verifikator, Reza dan Tiwi.

Nuhaida Yetti juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bagi Bawaslu adalah penguatan pengawasan pemilu berbaisikan masyarakat.

“Bawaslu bersama rakyat awasi pemilu semakin diperkuat ketika Bawaslu itu terbuka informasi Publik atas pelelaksanaan kerja dan wewenang Bawaslu,” ujar Nurhaida.

Pada Monev di Bawaslu Sumbar, Adrian Tuswandi melakukan uji akses dengan mengajukan permohonan informasi ke petugas PPID Bawaslu.

“Pelayana cepat dan terukur itu saya dapatkan tadi saat menjadi permohonan informasi publik di ruang PPID Bawaslu Sumbar,” ujar Adrian.

Petugas PPID Bawaslu Junaidi Hendri mengatakan sat ini Bawaslu RI tengah mempersipakan launching pelayanan informasi publik terintegrasi nasional pada Oktober 2022 di Bali.

“Pelayanan ini berbasis pelayana Online via whatsapp, terlebih duku pemohon informasi diregister degan identitas diri lalu petugas PPID meregister pernohonan dan menginformasikan ke pemohon tentang informasi dan dokumen publik yang diminta pemohon informasi publik,” ujar Junedi.

Setelah dianalisa PPID Bawaslu akan memberi informasi diminta secara tertulis via online

“Jika tidak masuk kategori informasi dikecualikan menurut UU KIP dan Perbawaslu Nomor 1 tahun 2022 mengganti Perbawaslu 10 tahun 2019” ujar petugas layanan Infornasi Junaidi

Sepeti catatan Bawaslu Sumbar saat Monev 2021 meraih prediket Informatif, sebagai nilai tertinggi dalam keterbukaan informasi publik.

Bawaslu dalam Monev KISB masuk katergori Instansi Vertikal, dari laporan sementara untuk penilaian di instansi vertikal terjadi persiangan ketat di Monev.

“Pengumumannya resminya masih menunggu tuntas verifikasi faktual dan disampaikan nanti saat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022, sekitar Oktober atau November tahun ini,” ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska.

Tim Mlnev KISB melanjutkan ke ITP diterima Rektor ITP untuk verifikasi faktual di PPID ITP tersebut.

Kondisi PTS di Sumbar yang bersaing tidak antar PTS saja tapi sudah dengan PTN dalam merebuz mahasisea baru.

“ITP tidak menangis di masa penerimaan mahasiswa baru sekarang ini, tapi sabak (sedih sedikit) itu andilnya termasuk karena ITP menerapkan keterbukaan informasi publik menurut UU 14 Tahun 2008,” ujar Rektor ITP Hendri Nofrianto dihadapai Ketua KISB Nofal. Wiska. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *