Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALTERBARU

Kurang Pengawasan, Pupuk Bersubsidi Dijual Bebas Diatas HET

264
×

Kurang Pengawasan, Pupuk Bersubsidi Dijual Bebas Diatas HET

Sebarkan artikel ini

PAINAN, RELASIPUBLIK – Kurangnya pengawasan dari Pemerintah Daerah sehingga di beberapa Kecamatan, Kios Resmi pengencer pupuk bersubsidi hingga kini masih menjual pupuk tersebut kepada petani diatas Harga Enceran Tertinggi ( HET) yang telah ditetapkan Pemerintah .

Seperti yang lakukan oleh pemilik kios Suria Tani Pasar Ilalang Panjang Kec. Air Pura Kabupaten Pesisir Selatan ( Pessel), Provinsi Sumatera Barat ( Sumbar) . Untuk pupuk urea dijual dengan harga Rp 110.000,-/ Karung ( 50kg), pupuk NPK dijual dengan harga Rp 135.000,-/Karung (50kg) .

“Harga tersebut, dalam kondisi stok pupuk subsidi masih memadai, lain disaat pupuk sedang gantung , harga Pupuk urea, SP 36 mencapai harga Rp 150.000,-/ karungnya sementara untuk pupuk NPK mencapai harga Rp 180.000,-/karung . Karena kami membutuhkan, walaupun mahal terpaksa kami beli juga”, ungkap Adi warga setempat kepada relasipublik.com, Sabtu (10/01) .

Menurut Adi, rata-rata kios resmi pengencer pupuk bersubsidi didalam maupun diluar Kecamatan Air Pura menjual dengan harga sama seperti yang dilakukan oleh pemilik kios Suria Tani, terangnya .

Dia berharap kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui dinas terkait agar dapat melakukan peninjauan lapangan sehingga harga subsidi yang diberikan Pemerintah bisa diterima oleh masyarakat tani dengan seutuhnya, harap Adi .

Menurut keterangan Sudirman pemilik kios Suria Tani, harga pupuk bersubsidi yang dijualnya itu sudah sangat murah sekali bahkan katanya kalau ada kios lain yang menjual pupuk urea bersubsidi sebesar Rp 100.000,- / karung maka dia akan membeli semuanya .

Makmur Kepada UPTD Pertanian Kecamatan Air Pura saat dikonfirmasi, melalui telepon selulernya menyatakan belum mengetahui adanya penjualan pupuk bersubsidi diatas harga enceran tertinggi ( het) .

Dalam hal tersebut dia berjanji akan berkoordinasi dengan Kordinator Penyuluhan Pertanian untuk melakukan peninjauan kelokasi.

Sesuai dengan SK Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sumbar Nomor : 521.4/19475/BSP/2017 tanggal 29 Desember 2017. Harga Eceren Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi masing-masing diantaranya, Urea Rp 1.800,-/kg (Rp 90.000/karung), SP-36 Rp 2.000(Rp 100.000/karung), ZA Rp 1.400(Rp 70.000/karung) NPK Rp 2.300 (Rp 115.000/karung) dan pupuk Organik Rp 500/kg . ( Rel/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *