Sumenep, – Proyek rehabilitasi bumbung atau atap gedung di SMPN 1 Sapeken, Kabupaten Sumenep, jawa timur, bernilai kurang lebih Rp 800 juta mendadak jadi sorotan tajam publik. Pasalnya, Proyek swakelola tersebut harusnya membangun struktur baru dan kokoh sesuai spesifikasi yang di tetapkan, namun dengan anggaran ratusan juta rupiah, pelaksana proyek kembali menggunakan cor beton lama yang kekuatannya di ragukan.
Praktik akal-akalan ini langsung memantik alarm kecurigaan dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan insan pers. Aroma dugaan penyimpangan anggaran negara kian menyengat tatkala konfirmasi resmi justru diwarnai upaya dugaan penyuapan terselubung dan pencatutan nama organisasi antikorupsi.
Kecurigaan ini bermula ketika aktivis senior Kepulauan, Daeng Sultan, menghubungi Kepala Sekolah SMPN 1 Sapeken, Subairi, untuk meminta klarifikasi ihwal transparansi dana rehab senilai lebih dari Rp800 juta tersebut. Saat sambungan telepon itu diaktifkan dalam mode speaker, dalam percakapan itu Johari, yang juga aktivis Kepulauan dibuat terkaget-kaget sekaligus geram.
Bukannya memaparkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan progres pekerjaan secara transparan, Subairi justru melontarkan pernyataan bernada lobi bawah meja Berdasarkan penuturan Johari, yang menirukan ulang percakapan tersebut, sang kepala sekolah meminta nomor rekening dengan dalih untuk beli-beli rokok agar urusan bisa diselesaikan dengan santai.
“Biasa itu namanya teman-teman itu gak sama, pak Daeng. Ndak anu, pak Daeng, saya minta nomor rekening sampean ya untuk buat beli-beli rokok lah, pak Daeng. Biar enak kalau seperti ini, pak Daeng, rembuk-rembuk,” ujar sang kepala sekolah sebagaimana yang ditirukan Johari.
Tak berhenti di situ, dalam percakapan telepon yang sama, Subairi juga terkesan risi dengan tekanan investigasi yang dilakukan oleh aktivis. Ia sempat menyinggung nama lembaga ICW (Indonesia Corruption Watch) serta menyebut dirinya sebagai anak buah seseorang bernama Sajali untuk meredam situasi.
Secara yuridis, tindakan menggunakan struktur beton lama pada proyek rehabilitasi bernilai masif berpotensi melanggar ketentuan hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dari sudut pandang tindak pidana korupsi, selisih spesifikasi antara perencanaan teknis (RAB) dengan realisasi fisik di lapangan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, respons Kepala Sekolah yang meminta nomor rekening di tengah konfirmasi temuan lapangan dapat dijerat sebagai indikasi upaya suap atau gratifikasi untuk membungkam pengawasan publik.
Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum dan instansi pengawasan terkait di Kabupaten Sumenep didesak untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif fisik bangunan serta memeriksa aliran komunikasi sang kepala sekolah guna memastikan tidak ada konspirasi jahat di balik proyek bumbung atap SMPN 1 Sapeken tersebut.
Bagaimana tanggapan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep menyikapi dugaan akal-akalan anggaran ini?













