Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
POLITIK

KPU Solok Selatan Akui Pentingnya Menggandeng Media

231
×

KPU Solok Selatan Akui Pentingnya Menggandeng Media

Sebarkan artikel ini

SOLOK SELATAN,RELASIPUBLIK— Tanpa peran pers, tolak ukur dari keberhasilan pemilihan yang diselenggarakan KPU tidak akan ada yang tau.

Sebab itu ruang gerak sosialisasi penyelenggara terbatas, dengan media  massa bisa menjangkau dunia, dan apa yang dilakukan KPU akan diketahui publik.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Solok Selatan, Nila Puspita saat pertemuan dengan sejumlah insan Pers, terkait dengan proses pencalonan kepala daerah Gubernur Sumbat dan Bupati Solok Selatan, Rabu (2/9).

Sebab itu dia mengundang kawan-kawan pers berkabolirasi dalam kegiatan sosialisasi Pilkada serentak ini.

Sementara Anggota KPU Solsel, Andi Andrawan menjelaskan, bila pemilih banyak yang tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka sia-sialah kinerja KPU itu.

Sehingga perlu melibatkan media massa, baik cetak maupun elektronik. Ada 10 basis yang mejadi tumpuan kenerhasilan sosialisasi, terutama peran insan pers, punya peran sangat penting dalam menyebarkan luaskan informasi kepada publik seputar pemilu.

Untuk itu, masyarakat perlu mencermati data pemilih tersebut, apakah sudah masuk sebagai wajib pilih atau belum. Atau ada warga yang terdata dan meninggal dunia dalam masa tahapan memilu serentak 2020 ini, agar tidak muncul lagi sebagai wajib pilih.

“Masyarakat diharapkan memperhatikan setiap proses pemuktahiran data pemilih, agar akurasi lebih akurat. Bila belum terdata, akan merugikan hak masyarakat dalam partisipasi memilih,” ujarnya.

Tahapan kampanye yang tersedia bagi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) selama 71 hari, dengan tahapan pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog. Termasuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan kampanye di media massa, cetak dan elektronik.

Pemilihan di masa pandemi tetap penerapan protokol kesehatan yang standar di 461 TPS, dengan jumlah pemilih maksimal 500 orang untuk satu TPS.

Komisioner KPU lainnya, Sastria Novita menambahkan, telah melakukan proses data sejak Januari 2020, sudah diturunkan. Bahkan telah direkap ditingkat PPK dan ditingkat Kabupaten.

Form 1A KWK sebagai tanggapan masyarakat terkait pemilih yang belum terdaftar telah tersedia.

“Silahkan datang ke KPPS dan PPK, atau langsung datang ke KPU.Jika belum ada warga yang terdata. Melalui form tersebut sudah ada by name by adressnya,” jelassya.

Tanpa media sebutnya, penyelenggaran tahapan tidak bisa terselenggara dengan baik.( Helfi yulinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *