Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHPOLITIKTERBARU

Gubernur Sumbar Mendorong Partisipasi Pemilih Difabel dalam Pemilu 2024

357
×

Gubernur Sumbar Mendorong Partisipasi Pemilih Difabel dalam Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Gubernur Mahyeldi menyebutkan, sebanyak 18 difabel tuna grahita yang tinggal di Panti Sosial Bina Grahita (PSBG) Harapan Ibu Kota Padang, dipastikan terdaftar sebagai pemilih tetap, dan berhak untuk memilih pada Pemilu 2024. (Foto dok adpsb)

PADANG, RELASI PUBLIK – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, bersama jajarannya di Pemprov Sumbar, terus menggalakkan upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu serentak 2024. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah mendampingi anak-anak difabel penyandang tuna grahita di Sumbar yang terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT).

Komitmen ini diungkapkan oleh Gubernur Mahyeldi di Istana Gubernur Sumbar pada Minggu (11/02/2024). Sebanyak 18 difabel tuna grahita yang tinggal di Panti Sosial Bina Grahita (PSBG) Harapan Ibu Kota Padang dipastikan telah terdaftar sebagai pemilih tetap dan memiliki hak untuk memberikan suara pada Pemilu 2024.

“Melalui kerja sama dengan Dinas Sosial dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PSBG Harapan Ibu, kami di Pemprov Sumbar berkomitmen untuk mendukung tercapainya target partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 dengan mendampingi 18 anak difabel yang tinggal di PSBG untuk mencoblos,” kata Gubernur Mahyeldi.

Gubernur juga menekankan pentingnya imbauan untuk menggunakan hak pilih, yang terus disuarakan oleh pihaknya dalam berbagai kesempatan, termasuk saat acara Tablig Akbar dan Doa Bersama yang diselenggarakan oleh KPU Sumbar dalam rangka menyambut Pemilu 2024.

Sayarni, Kepala UPTD PSBG Harapan Ibu, menyatakan bahwa dari total 100 penghuni PSBG saat ini, 18 di antaranya telah memenuhi syarat sebagai pemilih karena telah mencapai usia 17 tahun atau lebih. Mereka akan memberikan suara mereka di TPS terdekat dari panti mereka.

Namun, Sayarni juga mengungkapkan bahwa anak-anak difabel tersebut belum menerima sosialisasi teknis tentang proses pencoblosan dari KPU. Oleh karena itu, mereka membutuhkan bimbingan dalam cara mencoblos agar dapat melakukan proses pemilihan dengan lancar. (adpsb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *