Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

KMA Mahkamah Agung, PA Harus Terbuka Infomasi Publik

71
×

KMA Mahkamah Agung, PA Harus Terbuka Infomasi Publik

Sebarkan artikel ini
Ketua Pengadilan Tinggi Agama bersama ketua PTA didampingi sekretaris PTA dan Pinitera PTA, beserta dua asisten ahli KI dan staf KI. (Foto dok/Nv)

PADANG, RELASI PUBLIK – Sejak Keputusan Mahkamah Agung RI (KMA RI) tentang pengelolaan informasi publik menjadi dasar bagi pengadilan untuk terbuka informasi publik.

“Bagi Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama, sejak Keputusan Mahkamah Agung (KMA) RI Nomor 2-144 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Informasi Publik di Mahkamah Agung, itu tidak dimungkinkan lagi untuk tertutup informasi publik,”ujar Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat Drs. H. Pelmizar, M.H.I. Senin 14/8/2023 di ruang kerjanya Jalan By Pass Padang.

Ketua PTA didampingi Sekretaris PTA dan Panitia PTA menyampaikan tekad terbuka informasi publik kepada dua komisioner Komisi Informasi Sumbar Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi.

Ketua PTA Sumbar ini mengatakan sudah berlaku satu perkara satu hari diputus hari itu juga dipublish.

“Dan itu bisa diakses orang tapi untuk yang berperkara kita hitamkan,”ujar Ketua PTA Sumbar.

Banyak inovasi dilakukan di peradilan agama, bahkan untuk publikasi dilakukan lomba setiap tahunnya.

Tanri Endang Lestri mengatakan hadir dan bertemu Ketua PTA Sumbar dalam rangka Monitoring Evaluasi 2023 yang rencananya kategori yudikatif digelar perdana tahun ini.

“Kita beraudiensi dengan ketua PTA dan jajaran dalam rangka mengkordinasikan rencana Monev Badan Publik 2023 kategori Yudikatif, terutama meminta support Ketua PTA Sumbar untuk PA se Sumbar,”ujar Tanti yang juga didampingi dua Asisten Ahli KI Sumbar Reza dan Tiwi bersama staf KI Hendri.

Ketua PTA memastikan bahwa ada dua garda terdepan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di badan publiknya.

“Pak Sekretaris dan Pak Panitera, dua inilah yang menjadi garda terdepan pelayanan informasi publik baim soal teknis maupun soal umum,”ujar Drs. H. Pelmizar, M.H.I. (Nv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *