Sumenep- Gerakan Mahasiswa Sumenep ( GMS ) melakukan aksi demontarasi di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Karena Inspektorat dinilai gagal dalam Pengawasan dan penanganan berbagai persoalan
Dalam orasinya, A. Rabith Watsiqi, selaku korlap aksi menyampaikan bahwa Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep memiliki tugas dan fungsi strategis dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari audit, evaluasi, pembinaan, pencegahan penyimpangan hingga menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
” Kami menilai fungsi pengawasan tersebut belum berjalan secara maksimal. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025, anggaran belanja Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep mencapai Rp17.897.157.341
atau sekitar Rp17,89 miliar. Anggaran sebesar itu bukan angka kecil, Anggaran tersebut bersumber dari uang rakyat dan seharusnya mampu menghasilkan pengawasan yang efektif, transparan dan memberikan kepastian terhadap berbagai persoalan pemerintahan di Kabupaten Sumenep,” Ungkapnya.
Manurutnya, Berbagai persoalan masih menjadi tanda tanya besar, seperti persoalan pembelian lahan di Desa
Dungkek Kecamatan Dungkek, Kami mempertanyakan penanganan persoalan lahan di Desa Dungkek yang sebelumnya telah diadukan kepada Inspektorat Kabupaten Sumenep melalui Irban V.
Namun, Hingga saat ini masyarakat masih mempertanyakan kejelasan hasil pemeriksaan, bukti pelunasan
pembayaran serta dasar administrasi atas status lahan yang disebut telah tercatat sebagai aset desa.
Untuk itu, Jika persoalan tersebut telah selesai maka Inspektorat harus mampu memberikan penjelasan dan bukti yang
dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, Jangan membiarkan pengaduan masyarakat berhenti
menjadi berkas di atas meja.
Sebab, Kabupaten Sumenep beberapa kali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun WTP
bukan berarti tidak terdapat temuan maupun rekomendasi hasil pemeriksaan.
” Kami mempertanyakan sejauh mana Inspektorat melakukan evaluasi terhadap temuan BPK dari tahun ke tahun,Karena temuan yang sama terus berulang Karena tidak ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang
melakukan penyelewengan Jangan sampai setiap tahun dilakukan audit, setiap tahun ditemukan persoalan, tetapi penyelesaiannya hanya sebatas laporan,”Tegasnya.
Lebih lanjut Ia memaparkan, Kami juga mempersoalkan pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep. BUMD mendapatkan penyertaan modal dari APBD yang nilainya tidak sedikit. Dalam hal itu, Masyarakat juga berhak mengetahui berapa total modal yang telah dikucurkan? Berapa keuntungan yang dihasilkan? Berapa dividen yang disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep? Dan apa manfaat nyata BUMD terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat?
” Jangan sampai APBD terus dikucurkan sebagai modal, sementara kontribusi yang kembali kepada daerah tidak sebanding dengan uang rakyat yang telah dikeluarkan,” Ujarnya.
Selain itu, Kami juga menyoroti adanya dugaan BUMDes yang tidak menjalankan kegiatan sebagaimana mestinya. terdapat BUMDes yang hanya ada secara administratif tetapi tidak memiliki aktivitas usaha yang nyata, Maka Inspektorat wajib melakukan pemeriksaan secara serius.
Jadi, Apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau daerah, maka harus ada tindak lanjut sesuai
ketentuan hukum dan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Jangan sampai pengawasan hanya berhenti pada pemeriksaan.
” Atas berbagai persoalan tersebut, kami menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja
Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep.”Pintanya.
Pantauan media ini, Gerakan Mahasiswa Sumenep (GMS ) telah menyampaikan berbagai tuntutan yaitu ;
1. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep.
2.Segera lakukan audit investigatif terhadap berbagai persoalan yang memiliki indikasi
penyimpangan tanpa pandang bulu.
3.Sampaikan hasil pengawasan dan tindak lanjut temuan kepada publik sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4. Usut secara menyeluruh pengelolaan dan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumenep
kepada BUMD.
5.Periksa dan ungkap dugaan BUMDes fiktif atau BUMDes yang tidak menjalankan kegiatan
sebagaimana mestinya.
6. Segera melakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan APH terkait persoalan penggunaan DAU
dalam pembelian lahan Desa Dungkek apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
7. Berikan kejelasan kepada masyarakat mengenai bukti pelunasan dan status administrasi lahan
Desa Dungkek.
8. Evaluasi seluruh tindak lanjut temuan dan rekomendasi BPK agar persoalan yang sama tidak
terus berulang.
9. Copot Inspektur Daerah dan Irban V karena tidak becus menjalankan tugasnya (@red).













