Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMADAERAHNASIONALPERISTIWATERBARU

Ketua KUD Tapan Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Perambahan dan Pembakaran Hutan di Kawasan HPK

39
×

Ketua KUD Tapan Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Perambahan dan Pembakaran Hutan di Kawasan HPK

Sebarkan artikel ini
Lahan Cadangan Kebun Plasma di Kawasan HPk yang telah dikuasai oleh oleh pihak yang tidak memiliki hak. (Dok. tim)

SUMBAR, RELASI PUBLIK – Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Tapan, Syafri, mendesak penegakan hukum yang tegas dan tidak diskriminatif terhadap pelaku perambahan dan pembakaran hutan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Desakan ini disampaikan saat Syafri mendampingi kunjungan lapangan Tim Brigade Harimau dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah III Sumatera, Kamis (8/5/2025).

Kedatangan tim tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang sebelumnya telah disampaikan oleh pengurus KUD Tapan ke Pos Gakkum Sumbar dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat sekitar satu pekan lalu.

Syafri menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan lahan cadangan plasma KUD Tapan seluas 1.280 hektare, yang kini masuk dalam kawasan HPK. Pada tahun 1997, terjadi kesepakatan antara KUD Tapan dan PT Citalaras Cipta Indonesia (CCI) sebagai “bapak angkat” untuk pembangunan kebun inti dan plasma.

“Kebun inti PT CCI sudah terealisasi, tapi kebun plasma yang menjadi hak koperasi kami tidak pernah diwujudkan. Sekarang justru lahan itu digarap dan dibakar oleh pihak yang tidak memiliki hak,” ungkap Syafri.

Syafri menegaskan bahwa selama ini masyarakat KUD Tapan tidak berani menyentuh lahan tersebut karena mematuhi ketentuan hukum. Namun ia menyayangkan, pihak luar justru bisa leluasa mengelola tanpa kejelasan status dan tanpa tindakan dari aparat.

“Kami ini patuh hukum. Tapi kenapa justru yang melanggar hukum dibiarkan? Di mana keadilan itu?” katanya geram.

Syafri juga menuntut kepastian hukum dari pemerintah terkait status kawasan tersebut. Menurutnya, bila lahan tersebut merupakan hutan nagari atau hutan adat, maka masyarakat berhak mengelolanya secara mandiri dan berkelanjutan. Namun jika kawasan itu masuk dalam hutan negara, maka ia meminta agar pelaku perambahan dan pembakaran segera diproses hukum.

“Kalau ini hutan adat, biarkan kami kelola bersama-sama. Tapi jika ini hutan negara, kami minta aparat bertindak tegas terhadap siapa pun yang sudah merusaknya,” ujarnya.

Ketua IKM Sumsel: Ada Aktor Besar di Balik Perambahan

Sikap tegas juga disampaikan oleh Ketua DPW Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Sumatera Selatan, Aljufri SH, MH, CMSP, yang turut hadir mendampingi Syafri. Aljufri, yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel dan merupakan putra asli Nagari Tapan, menyampaikan kekecewaannya terhadap lemahnya penindakan atas pembukaan dan pembakaran lahan secara ilegal yang terus berlangsung di HPK Tapan.

“Kami apresiasi respon Gakkum yang turun ke lapangan, tapi kami butuh tindakan nyata. Penegakan hukum tidak boleh setengah hati. Jangan ada perlakuan berbeda antara masyarakat kecil dan yang punya kuasa,” tegas Aljufri.

Ia juga mengindikasikan adanya aktor besar yang bermain di balik lancarnya proses perambahan dan pembakaran di kawasan tersebut.

“Tak mungkin semua ini berjalan tanpa ada yang mem-backup. Kalau tidak ada penjelasan dan tindakan hukum yang jelas, saya akan bawa masalah ini ke pusat. Saya tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

Tim Gakkum Datang Tanpa Penindakan, Penolakan Konfirmasi di Lapangan

Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, tim Gakkum yang beranggotakan empat orang datang tanpa pendamping dari Dinas Kehutanan daerah, tanpa mengenakan atribut resmi, dan tidak membawa peralatan seperti drone atau senjata pengaman. Di lokasi, terlihat dua unit excavator masih aktif bekerja, sementara bekas kebakaran masih terlihat di sejumlah titik kawasan hutan.

Ironisnya, meskipun bukti aktivitas ilegal tampak jelas, tidak ada tindakan penghentian atau penindakan dari pihak Gakkum terhadap para pelaku atau operator alat berat di lokasi.

Saat dimintai keterangan, Ketua Regu Brigade Harimau Mako Gakkum Jambi, Harnof, menolak diwawancarai. Ia bahkan menyatakan bahwa kehadiran timnya tidak boleh dipublikasikan.

“Kami tidak ingin diliput. Silakan tanya langsung ke pusat,” kata Harnof singkat .

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait hasil tinjauan lapangan oleh Tim Gakkum, maupun langkah hukum yang akan diambil terhadap dugaan pelanggaran di kawasan HPK Tapan. (**/redaksi)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *