Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Kejari Asahan Eksekusi Terpidana Kasus Gadai Tanah Ganda

19
×

Kejari Asahan Eksekusi Terpidana Kasus Gadai Tanah Ganda

Sebarkan artikel ini
Tim Kejari Asahan mengeksekusi terpidana kasus gadai tanah ganda ke Lapas Labuhanruku
Tim Jaksa Eksekutor Kejari Asahan mengeksekusi terpidana Bisker Sinaga.(dok/ist)

ASAHAN, RELASI PUBLIK – Kejaksaan Negeri Asahan melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus penipuan dan penggelapan, Bisker Sinaga, setelah putusan perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Eksekusi dilakukan pada Selasa (12/5/2026) dan dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Asahan, Naharuddin Rambe, bersama tim jaksa eksekutor dan personel pengamanan.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung tertib sebelum terpidana diserahkan ke Lapas Kelas IIA Labuhanruku untuk menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Kasus yang menjerat Bisker Sinaga bermula dari transaksi gadai tanah yang dilakukan sejak 2013. Dalam fakta persidangan disebutkan, terpidana menerima uang gadai tanah dari saksi Tumiar Rouli Marpaung secara bertahap.

Pada 13 Juli 2013, terpidana menerima uang sebesar Rp50 juta. Kemudian pada 26 Oktober 2013 kembali menerima Rp60 juta. Selanjutnya, pada 3 Juni 2014 dan 4 Juni 2014, terpidana kembali menerima masing-masing Rp30 juta. Total dana yang diterima dari korban mencapai Rp170 juta.

Namun, tanah yang telah dijadikan objek gadai tersebut kembali digadaikan kepada pihak lain tanpa persetujuan pihak pertama. Pada 19 Oktober 2020, Bisker Sinaga diketahui menggadaikan tanah yang sama kepada saksi Irdawati Sirait dengan nilai Rp80 juta. Perbuatan serupa kembali dilakukan pada 3 Mei 2022 dengan nominal Rp125 juta.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp170 juta.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Perkara tersebut telah melalui seluruh proses hukum mulai dari putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 261/Pid.B/2024/PN Kis tanggal 7 Oktober 2024. Putusan itu kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Medan melalui Nomor 2181/PID/2024/PT MDN tanggal 4 Desember 2024.

Selanjutnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 681/K/Pid/2025 tanggal 15 Mei 2025 menyatakan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

Kasi Pidum Kejari Asahan, Naharuddin Rambe, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya.

“Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa membedakan siapa pun. Setiap pelanggaran hukum memiliki konsekuensi yang wajib dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Kejari Asahan juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam melakukan transaksi gadai maupun perjanjian terkait tanah dengan memastikan seluruh dokumen dan kesepakatan dilakukan secara sah serta diketahui pihak berwenang. (Is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *