Sumenep – Pelsek Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dinilai tidak mengedepankan keadilan hukum terkait penetapkan tersangka inisial ( M ) kasus kepemilikan senjata tajam (sajam ) yang awalnya di amankan karena diduga melakukan pelecahan seksual.
Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum Tersangka, Ach. Zaini, S.H.,M.H, sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan Polsek Kangean yang awalnya mengaku mengamankan Kliennya karena khawatir akan menjadi sasaran amukan massa terkait kasus dugaan pelecehan seksual.
” Awalnya, Pihak Polsek mengaku mengamankan klien saya demi keamanan dan keselamatan dari sasaran massa karena dituduh melakukan pelecehan seksual. Tapi, karena kedapatan membawa senjata sajam maka ia ditersangkakan,” Katanya.
Menurutnya, Ia meminta penyidik polsek kangean untuk menindaklanjuti permintaan tersangka supaya memeriksa saksi A De Charge guna memberikan keterangan yang menguntungkan sebagai penyeimbang terhadap sangkaan penyidik, akan tetapi apa yang dilakukan penyidik setengah hati.
Padahal, Keterangan saksi dalam kasus ini sangat berpengaruh untuk menjelaskan peristiwa hukum yang seimbang supaya dapat mengurangi tuntutan kesalahan dan bahkan membebaskan tersangka pada proses pidana.
” Saksi yang diajukan Klien saya bertujuan membantah sangkaan dan memastikan hak pembelaan yang adil sesuai dengan KUHP baru, Undang undang No 1 tahun 2023, dengan mengedapankan keadilan hukum agar setiap kesalahan yang dilakukan orang tidak berorentasi penjara,”ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa, Saksi A De Charge ( yang meringankan ) pada peraturan udang undang nanti memiliki kedudukan hukum yang sejajar dengan saksi a charge (yang memberatkan), agar hakim memiliki keyakinan dari kesaksian yang seimbang, akan tetapi Kapolsek Kangean, Datun Subagio sebagai penyidik polsek kangean setengah hati menindaklanjuti permintaan tersangka “M “.
” Permohonan pemeriksaan saksi A De Charge ini diajukan secara tertulis, tetapi tindaklanjut permohonan pemeriksaan saksi A De Charge itu dilaksanakan setengah hati. Maka dari itu, Pihaknya merasa keberatan atas perlakuan pihak polsek kangean karena menetapkan tersangka bukan dari persoalan awal, yang seharusnya mengedepankan keadilan hukum. Untuk itu, Saya selaku penasehat hukum akan mengajukan keberaran atas hasil BAP tersebut,”Tegasnya.
Sementara, Kapolsek Kangean, Iptu Datu Subagio Membenarkan bahwa tersangka (M ) hanya diamankan bukan ditangkap.” Saya mengamankan karena masa dari desa kali katak sudah menunggu dirumahnya, dasar hukum karena dia di laporkan ke Polsek, antisipasi hal hal yang tidak diinginkan tadi perangkat desa kali katak meminta agar diamankan demi keamanan dia. Pada saat di amankan dia bawa Sajam.” Katanya.
” Jadi, Ia ( M ) Diamankan demi menjaga keamanan dan keselamatan dan apabila hasil pemeriksaan sajam terbukti lanjut,” Imbuhnya. (@Noung daeng ).












