Gunung Purei, Relasi Publik – Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), bergerak cepat menangani kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/IV/2026/SPKT/POLRES BARITO UTARA/POLDA KALTENG, tertanggal 7 April 2026.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Linon Besi I, Kecamatan Gunung Purei.
Korban seorang perempuan berinisial A (22), yang bertindak sebagai pelapor, dan terlapor seorang laki-laki berinisial A (46), yang diketahui juga warga setempat.
Pengungkapan kasus ini melibatkan Polsek Gunung Purei yang berperan aktif dalam membantu penyelidikan awal, pengumpulan informasi, serta mendukung proses penanganan yang dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara.
Menurut keterangan yang yang diberikan korban, kejadian berawal saat korban berada di dalam rumah. Kemudian terlapor diduga menarik korban secara paksa ke dalam kamar, kemudian melakukan perbuatan persetubuhan dengan disertai ancaman kekerasan sehingga korban merasa takut dan tidak berdaya.
Setelah kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian setempat.
Dari hasil pemeriksaan awal, terlapor mengakui telah melakukan persetubuhan, namun menyatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan korban yang menyebut adanya unsur paksaan dan ancaman.
Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain menerima laporan polisi, melakukan visum et repertum terhadap korban, olah tempat kejadian perkara, serta memeriksa korban dan saksi-saksi.
Selain itu, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian.
Kini penyidik telah melakukan penahanan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini disangkakan melanggar ketentuan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gunung Purei IPDA Hermendi, S.I.P. menegaskan komitmen pihaknya dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana kekerasan seksual, secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Polsek Gunung Purei juga akan terus mendukung proses pengungkapan perkara serta memberikan perlindungan kepada korban,” tandasnya.
Demi keamanan dan kenyaman, Polres Barito Utara IPDA Novendra WP, melalui Kasubsipenmas Sihumas mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan-segan dan ragu melaporkan apabila mengalami, mengetahui adanya tindak pidana, agar pihak polisi dapat segera menindaklanjuti tentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ungkapnya. (ca)












