Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERBARU

KAN Koto Berapak Bayang, Pungut Satu Emas Untuk Calon Walinagari

351
×

KAN Koto Berapak Bayang, Pungut Satu Emas Untuk Calon Walinagari

Sebarkan artikel ini
Susi Helma (jilbab merah tengah), peserta calon Walinagari warga Koto Baru, saat memberikan keterangan kepada sejumlah Wartawan di Painan, terkait peraturan yang dibuat Ketua KAN Koto Berapak Bayang, harus membayar mahar satu emas (1,3 juta) untuk menjadi peserta Pilwana. (Okis Mardiansyah)

PAINAN, RELASIPUBLIK – Sejumlah calon Walinagari di Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), merasa kesal dikarenakan harus membayar mahar satu emas (1,3 juta) kepada Ketua KAN setempat untuk menjadi peserta Pilwana.

“Benar, untuk mendapatkan surat pernyataan dan tanda tangan KAN saya harus membayar mahar senilai Rp1,3 juta atau (satu emas). Dan itu sudah harga mati tidak bisa ditawar lagi,” sebut Susi Helma, seorang peserta calon Walinagari warga Koto Baru, Bayang. Selasa (20/03/2018) .

Terkait kondisi tersebut, ia mengaku sangat keberatan dengan keputusan KAN Koto Berapak, Bayang. Sebab, dianggap telah melanggar Peraturan Bupati no 21 tahun 2016, disana dijelaskan bahwa Kerapatan Adat Nagari (KAN), tidak boleh memberatkan kepada peserta Pilwana dan harus memberikan kemudahan terhadap prosedur dan pembiayaan. Jika dalam waktu lima hari, KAN tidak mengeluarkan surat pernyataan maka yang bersangkutan berhak/dapat melanjutkan proses pencalonan.

“Walaupun nanti saya tidak mendapatkan surat pernyataan dari ketua KAN Koto Berapak sebagai peserta calon Walinagari, saya tetap akan maju pada Pilwana nanti,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Berapak Bayang, Darusman Dt Bagindo Maharajo Lelo, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, setiap para calon Walinagari harus membayar mahar seharga satu emas untuk mendapatkan surat pernyataan.

“Itu sudah keputusan bersama dengan KAN, untuk mengeluarkan surat pernyataan tersebut, calon Walinagari harus membayar satu emas,” sebut Ketua KAN Darusman Dt Bagindo Maharajo Lelo, saat dihubungi di Painan.

Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Pessel Hendrajoni menegaskan, tidak ada yang namanya pungutan untuk menjadi calon Walinagari.

“Gak ada, pungutan-pungutan. Itu melanggar aturan namanya,” tegas Bupati.

Bupati menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh Ketua KAN Koto Berapak adalah menyalahi aturan, sehingga dianggap telah merugikan peserta calon Walinagari.

“Jelas itu tidak boleh, dimana aturannya. Kalau ketahuan tim saber pungli sudah ke tangkap dia itu,” ungkapnya. (Ks)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *