Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Forwakum Sumut Terbitkan Mandat, Kepengurusan di Kepulauan Nias Segera Dibentuk

1
×

Forwakum Sumut Terbitkan Mandat, Kepengurusan di Kepulauan Nias Segera Dibentuk

Sebarkan artikel ini
Ketua Forwakum Sumut menyerahkan mandat pembentukan kepengurusan Kepulauan Nias
Ketua, pengurus, dan perwakilan wartawan foto bersama saat penyerahan mandat pembentukan kepengurusan Forwakum Kepulauan Nias di Medan.

MEDAN – Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) resmi menerbitkan surat mandat pembentukan kepengurusan di wilayah Kepulauan Nias sebagai bagian dari penguatan organisasi di tingkat daerah.

Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution, SH, menyampaikan bahwa mandat tersebut diberikan kepada dua jurnalis untuk mempersiapkan struktur kepengurusan di wilayah tersebut.

“Melalui surat mandat ini, kami menunjuk Eriusman Duha dari Sumut Pos dan Syahputra Nainggolan dari Harian SIB untuk melaksanakan pembentukan kepengurusan Forwakum di Kepulauan Nias,” ujarnya di Medan, Sabtu (25/4/2026).

Surat mandat bernomor 36/MT/FWS/MDN/IV/2026 itu ditetapkan di Medan pada 20 April 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Aris Rinaldi Nasution bersama Sekretaris Forwakum Sumut, Sumardiansyah Tarigan, A.Md.

Aris menjelaskan, pembentukan kepengurusan di daerah merupakan langkah strategis dalam memperluas jaringan organisasi sekaligus memperkuat peran wartawan hukum di Sumatera Utara.

“Pembentukan Forwakum Kepulauan Nias diharapkan dapat mendorong lahirnya insan pers yang profesional, independen, berintegritas, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam pemberitaan hukum,” tegasnya.

Menanggapi mandat tersebut, Eriusman Duha menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.

“Kami mengucapkan terima kasih atas amanah ini. Kami akan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab untuk membentuk kepengurusan Forwakum di Kepulauan Nias secara profesional dan solid,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Syahputra Nainggolan yang menyatakan kesiapan untuk segera melakukan konsolidasi dengan para jurnalis di wilayah Kepulauan Nias.

“Kami siap menjalankan mandat ini, termasuk membangun komunikasi dengan rekan-rekan wartawan serta menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Forwakum Sumut, Sumardiansyah Tarigan, menambahkan bahwa pembentukan kepengurusan ini diharapkan menjadi wadah yang mampu meningkatkan profesionalitas wartawan hukum, sekaligus mendorong kualitas pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab.

Ia juga menjelaskan bahwa surat mandat tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga terbentuknya kepengurusan definitif Forwakum di Kepulauan Nias.

“Forwakum Sumut berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam menciptakan ekosistem pemberitaan hukum yang profesional dan berintegritas di Sumatera Utara,” ujarnya.

Di sisi lain, Penasehat Forwakum Sumut, Tuah Armadi Tarigan yang akrab disapa Opung, menekankan pentingnya pembentukan organisasi yang solid di tingkat daerah.

“Organisasi ini harus mampu menjaga marwah profesi wartawan, serta bersinergi dengan seluruh pihak dalam menyajikan informasi hukum yang objektif dan terpercaya,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *