Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

DPRD Sumbar Tetapkan APBD Perubahan 2023, Pendapatan Daerah Rp 6,47 Triliun dan Belanja Daerah Rp 6,74 Triliun

66
×

DPRD Sumbar Tetapkan APBD Perubahan 2023, Pendapatan Daerah Rp 6,47 Triliun dan Belanja Daerah Rp 6,74 Triliun

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASI PUBLIK – Melalui rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Tahun 2023 menjadi Perda.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi wakil ketua Irsyad Safar, wakil ketua Suwirpen Suib, Sekretaris DPRD Sumbar Raflis. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri wakil gubernur Audy Joinaldy.

Dalam pidatonya, Supardi menyampaikan, dari hasil pembahasan yang dilakukan oleh Banggar dan TAPD, untuk komposisi perubahan APBD 2023 disepakati Pendapatan Daerah sebesar Rp 6,47 triliun, sementara Belanja Daerah Sebesar Rp 6,74 triliun.

“Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023 yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada DPRD, berada dalam kondisi yang tidak sehat, dimana terdapat defisit yang cukup besar yang disebabkan turunnya proyeksi pendapatan dan tidak tercapainya target SILPA Tahun 2022 serta adanya kewajiban mandatory yang harus dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun 2023,” kata Supardi.

Pada kesempatan itu Supardi juga menyampaikan beberapa catatan penting dari hasil pembahasan Banggar dan TAPD, diantaranya, manajemen pengelolaan keuangan daerah belum tertata sesuai dengan kaidah-kaidah tata pengelolaan keuangan daerah, baik dari aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

“Kondisi ini perlu segera dibenahi, agar dapat terwujud tata keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dilingkup Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat,” ujar Supardi.

Kemudian lanjut Supardi, Pemerintah Daerah perlu segera menyiapkan sistem dan data base semua potensi pendapatan daerah yang saling terintegrasi satu sama lainnya, agar perhitungan target pendapatan daerah dapat dilakukan secara lebih akurat, sistimatis dan terukur.

“Dengan kondisi Perubahan APBD Tahun 2023 yang mengalami kontraksi yang cukup besar pada pelaksanaan program dan kegiatan, maka OPD-OPD perlu mengevaluasi dan meresposisi kembali target-target kinerja program dan kegiatan termasuk target kinerja RPJMD yang menjadi tugas dan tanggung jawab OPD,” tambah Supardi.

Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy dalam sambutannya mengatakan, pembahasan yang dilakukan tidak sederhana karena dihadapkan dengan kondisi yang lumayan kompleks.

“Dengan kurangnya pembiayaan netto yang diharapkan, sehingga kita bersama harus berupaya untuk merasionalisasi atau mengurangi belanja yang sudah direncanakan dan juga menaikkan pendapatan,” ujar Audy.

Wagub Audy juga menyampaikan, seluruh SKPD hendaknya segera mempersiapkan dokumen pelaksanaan program dan kegiatan sehingga dapat diselesaikan tepat waktu.

“Semoga apa yang telah kita upayakan dalam penyusunan Perubahan APBD 2023 ini dapat membawa kebaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang ditujukan untuk melindungi, melayani dan mensejahterakan seluruh masyarakat Sumatera Barat,” kata Audy. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *