Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

DPRD Kab. Barito Utara Bersama Pemerintah Daerah Bahas Dua Raperda Terkait Penegakan Hukum

2
×

DPRD Kab. Barito Utara Bersama Pemerintah Daerah Bahas Dua Raperda Terkait Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Pembahasan dua Raperda strategis terkait Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Kelembagaan Adat Dayak berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Barito Utara, Senin (8/6/2026).

Muara Teweh,Relasi Publik – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara menggelar rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terkait penegakan hukum Perlindungan Masyarakat Adat serta Kelembagaan Adat Dayak, di ruang rapat DPRD, Senin (08/06/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiaty, dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Barito Utara, Eveready Noor, SE, dan instansi terkait.

Henny Rosgiaty dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan naskah akademik merupakan hal yang mutlak diperlukan dalam proses pembentukan Raperda agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif dan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat di Barito Utara

Ia menegaskan penyusunan naskah akademik nantinya, juga akan melakukan pertemuan dengan berbagai pihak dan lembaga terkait guna menjaring saran, masukan, serta melengkapi substansi Raperda yang sedang disusun.

“Selanjutnya segala permasalahan, saran maupun masukan yang ada saat ini dapat dikoordinasikan dan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah melalui bagian hukum selama proses penyusunan naskah akademik berlangsung,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Bagian Hukum menjelaskan bahwa Barito Utara  sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Kelembagaan dan Pemberdayaan Adat Dayak. Namun, perda tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi, yakni Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010.

Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan, bahwa belum disahkannya Raperda yang baru menyebabkan masih terdapat sejumlah ketidaksesuaian antara aturan daerah yang lama dengan regulasi Provinsi, terutama terkait masa jabatan dan persyaratan pemilihan kepala adat (Demang).

Peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten selama ini telah mengacu dan menerapkan ketentuan yang diatur dalam perda provinsi tersebut, dan
proses penyusunan Raperda penyesuaian telah berlangsung sejak 2014 dan telah melalui beberapa  perbaikan.

Dalam pembahasan terakhir, Bagian Hukum bersama Dinas Sosial PMD dan Dewan Adat Dayak (DAD) melakukan rapat untuk menyusun ulang Raperda dengan mengakomodasi berbagai masukan dari DAD.

-Adapun kesimpulan RDP kali ini disepakati al :
Naskah Akademik mengenai Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak agar segera disusun.

-Persetujuan bersama akan dilakukan rapat pembahasan dengan melibatkan Dewan Adat Dayak, seluruh Kedamangan dan Mantir Adat Kabupaten Barito Utara.

-Untuk Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Barito Utara akan diadakan rapat pembahasan dengan mengundang Pihak Ketiga (penyusun).

Terakhir disepakati untuk selanjutnya akan diadakan pembahasan terkait Raperda Kelembagaan Adat Dayak. (ca).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *