PADANG, RELASIPUBLIK — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang terus berupaya mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat. Salah satunya melalui inovasi Nomor Induk Berusaha (NIB) on the Spot, yang memungkinkan pelaku usaha mengurus legalitas langsung di lokasi usaha.
Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Padang, Syuhadi, mengatakan layanan tersebut merupakan bentuk jemput bola untuk memudahkan masyarakat memperoleh legalitas usaha tanpa harus meninggalkan aktivitas usahanya untuk datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP).
“NIB on the Spot adalah sebuah inovasi dari DPMPTSP. Selama ini mungkin masyarakat datang ke MPP, sekarang kita jemput bola agar usaha mereka tidak terganggu dengan mobilitas ke MPP,” ujar Syuhadi saat ditemui, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, kehadiran petugas di tengah masyarakat tidak hanya membantu proses penerbitan NIB, tetapi juga menjadi sarana sosialisasi mengenai jenis perizinan yang dibutuhkan pelaku usaha.
Petugas DPMPTSP memberikan pendampingan secara langsung sehingga masyarakat dapat memahami pentingnya legalitas bagi keberlangsungan dan pengembangan usaha.
Syuhadi menegaskan, kepemilikan NIB memberikan manfaat lebih luas dari sekadar memenuhi kebutuhan administrasi. Legalitas usaha juga dapat meningkatkan kepercayaan dari masyarakat, mitra usaha, pemerintah maupun lembaga yang berpotensi memberikan dukungan terhadap pengembangan usaha.
“Legalitas adalah kepercayaan, baik dari masyarakat, mitra, pemerintah maupun lembaga-lembaga yang akan mendukung usaha, seperti lembaga keuangan. Dengan legalitas NIB, kepercayaan kepada perusahaan atau pelaku usaha semakin meningkat dan dapat menimbulkan kemitraan dengan pelaku usaha yang lebih besar di Kota Padang,” katanya.
Ke depan, DPMPTSP Kota Padang berencana memperluas jangkauan layanan NIB on the Spot. Layanan tersebut akan dihadirkan dalam berbagai kegiatan masyarakat, seperti car free day, pasar, kegiatan sosialisasi, maupun melalui kolaborasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Upaya itu diharapkan mampu memperluas akses pelayanan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan, sehingga semakin banyak pelaku usaha di Kota Padang yang memiliki legalitas.
“Kita ingin semua OPD di lini kecamatan dan kelurahan bisa kita jangkau dengan tim NIB on the Spot, sehingga masyarakat merasakan pelayanan yang memang memudahkan mereka dan usahanya dapat berjalan dengan baik ke depannya,” tutur Syuhadi.
DPMPTSP Kota Padang juga mengimbau pelaku usaha yang belum memiliki NIB agar memanfaatkan layanan jemput bola tersebut. Masyarakat dapat mengikuti layanan NIB on the Spot ketika hadir dalam berbagai kegiatan pemerintah maupun kegiatan kolaborasi bersama OPD lainnya.
Dengan pola pelayanan tersebut, pemerintah tidak lagi hanya menunggu masyarakat datang ke pusat pelayanan. Sebaliknya, petugas hadir lebih dekat dengan pelaku usaha untuk memastikan proses legalisasi berjalan mudah, sekaligus mendorong usaha di Kota Padang berkembang secara berkelanjutan.













