Jakarta – Kejasaan Agung Republik Indonesia resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Setelah ditetapkan tersangka Dadan Hindayana keluar dari Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (3/6), dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah muda atau pink.
Melansir laman CNNindonesia, Dadan keluar Gedung Kejagung sekitar pukul 17.10 WIB, dengan tertunduk lesu masuk dalam mobil tahanan. Ia terkesan mengabaikan permintaan wawancara sejumlah wartawan.
Dadan dibawa Kejagung setelah pada pagi hari tadi, aparat kejaksaan melakukan penggeledahan di Gedung BGN, Jakarta, terkait dugaan intervensi pengadaan SPPG atau MBG lewat yaysan teraviliasi tersangka serta mark-up dalam pengadaan motor listrik, televisi hingga sepatu di BGN.
Selain itu, Kejagung juga menjeput Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung mantan Wakil Kepala BGN, pada rabu (3/6/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jefri, membenarkan adanya langkah yang dilakukan institusinya terhadap ketiga mantan petinggi BGN tersebut. Namun, ia belum merinci status maupun tujuan penjemputan itu.
Namun, Setelah kemarin malam Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatan Kepala BGN, serta Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga dicopot dari posisi Wakil Kepala BGN, Maka Penyidik Kejaksaan agung menjemput mereka pada dini hari untuk ditahan.
Terkait hal itu, Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengaku mendapatkan informasi bahwa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dicopot dari jabatannya diduga berkaitan jual beli titik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
” Saya mendapatkan informasi terkait dugaan kasus jual beli dapur MBG. Presiden Prabowo Subianto juga sudah mendengar informasi tentang permasalahan BGN sejak lama, dari berbagai sumber.” Jawabnya dengn singkat.(@red).












