Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Dianggap Langgar UU ITE, Pemilik Akun FB RS Resmi Dilaporkan Amnasmen ke Polisi

167
×

Dianggap Langgar UU ITE, Pemilik Akun FB RS Resmi Dilaporkan Amnasmen ke Polisi

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Pasca viralnya video berisi postingan KTP dan juga aksi perdebatan dirinya dengan seorang petugas check point PSBB Lubuk Peraku, Kota Padang di media sosial kemarin, berlanjut dengan pelaporan ke pihak kepolisian.

Yang membuat pengaduan polisi itu yakni Amnasmen yang juga Ketua KPU Sumbar. Dia didampingi kuasa hukumnya Aermadepa dan pengacaran lainnya mendatangi Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Sumbar untuk mengadukan atas apa yang dia alami, Sabtu siang (16/5).

Kuasa hukum Amnasmen, Aermadepa mengatakan pengaduan yang dia lakukan bersama kliennya dimulai sekitar pukul 10.00, dan melanjutkan pembuatan berkas pengaduan pada Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar yang ada di lantai 4, dan baru
selesai sekitar pukul 13.15.

“Pengaduan yang kami lakukan hari ini
fokus terhadap tindakan oknum petugas di pos perbatasan Kota Padang dengan Kabupaten Solok di Lubuk Peraku yang membuat postingan di akun facebook bernama Rita Sumarni,” kata Aermadepa kepada wartawan usai beri pengaduan di Mapolda Sumbar di hari itu.

Ia mengatakan oknum petugas itu bernama Rita Sumarni yang diduga melakukan pencemaran nama baik kliennya dan menyebarkan informasi pribadi yakni KTP tanpa seizin pemilik melalui media sosial.

“Kami sudah kantongi bukti berupa foto postingan tersebut yang berisi foto KTP dan tiga video,” kata dia.

Menurut dia, tindak pencemaran nama baik sendiri diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-undang 19 2016 tentang perubahan penggantian Undang-Undang 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia mengatakan kedatangan hari ini ke Polda Sumbar dalam bentuk pengaduan masyarakat yang diterima langsung piket jaga Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar.

Sementara itu Ketua KPU Sumbar Amnasmen tampaknya tidak ingin berkomentar banyak soal pengaduan yang dibuat hari itu.

‘Semuanya melalui kuasa hukum saya saja untuk menanyakan pengaduan yang saya buat itu,” kata Amnasmen.

Kemudian pasca kejadian yang dia alami kemarin, Amnasmen menyebutkan sudah menyiapkan surat tugas bagi anggota KPU Sumbar yang punya KTP non Kota Padang.

“Untuk menghindari agar kejadian yang sama dialami para komisioner KPU Sumbar yang bukan ber KTP Padang di beberapa check point baik di Kota Padang maupun antar kabupaten, maka, saya sudah menyiapkan surat tugas buat mereka,” kata Amnasmen.(nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *