Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Data Pribadi Pasien Covid-19 Informasi Dikecualikan, Dibuka Ancamannya Penjara

129
×

Data Pribadi Pasien Covid-19 Informasi Dikecualikan, Dibuka Ancamannya Penjara

Sebarkan artikel ini
Komisioner KI Pusat Syahyan dialog interaktif di RRI Pro3 Rabu 20/5 kemarin bersama Widyawati bicara soal data pribadi pasien Covid-19. (foto: dok)

JAKARTA, RELASIPUBLIK —-Pandemi belum berakhir beberapa daerah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kurva pasien positif covid-19 terus menaik.

Menyikapi kondisi belum jelas ujung akhir dari Coronavirus ini, Komisi Informasi (KI) Pusat mengingatkan semua pihak terkait penanganan Covid-19 untuk melindungi data pribadi pasien Covid-19.

”Data pribadi pasien Covod-19 itu informasi dikecualikan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dibuka ke publik bisa terancam pidana informasi,”ujar Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat Muhammad Syahyan yang kemarin tampil dialog interaktif bersama Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI Widyawati di RRI Pro-3 Jakarta dipandu presenter Veronika, Rabu 20/5..

Dialog RRI Pro3 sesi ketiga kerjasama Komisi Informasi dengan RRI mengangkat tema “Kapan Covid-19 Berakhir, dan Bagaimana Seharusnya
Perlindungan Data Pasien?”.

”Sudah sesi ketiga kerjasama Komisi Informasi Pusat dengan RRI Pro3 menekan disinformaai publik saat pandemi civid-19, disiarkan secara live streaming di internet dan lewat jaringan RRI di seluruh Indonesia,”ujar Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat KI Pusat Sukarni Lestari, S.Sos. MSi, Kamis 21/5 sore kepada media.

Selanjutnya, Syahyan menyampaikan bahwa ada dua alasan mengapa informasi data pribadi kasus Covid-19 harus dikecualikan, pertama akibat dipublikasikannya data pribadi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (ODP), Pasien positif dan Pasien sembuh oleh orang yang tidak berkompeten, maka banyak masyarakat yang menjadi korban, dirugikan dan hak-hak pribadinya dilanggar.

“Banyak cerita horor, miris saat informasi dibuka tidak pas penyampaiannya, seperti dikucilkan, mendapat stigma dianggap sebagai pembawa virus, diusir dari lingkungan tempat tinggal dan ada yang sampai mendapat penolakan ketika akan dimakamkan. Kondisi ini jelas sangat memiriskan karena faktanya covid-19 itu tidak aib,”ujar Syahyan.

Kedua menurut Syahyan secara norma, data pribadi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan. Ini secara jelas diatur dalam pasal 17 huruf g dan h, pasal 18 ayat 2 huruf a UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Informasi yang berisi informasi pribadi dan atau rekam medik terkait Covid-19 adalah informasi yang dikecualikan berifat ketat dan terbatas. Dan Informasi yang dikecualikan atau informasi pribadi ini wajib dijaga dan dilindungi dan hanya bisa dibuka atas ijin yang bersangkutan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran atas informasi bersifat pribadi ini dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan,”ujar Syahyan..

Bahkan Pasal 54 UU KIP dinyatakan : Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh, memberikan informasi yang dikecualikan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 juta. Dijelaskannya bahwa perlindungan data pribadi ini juga diatur dalam Pasal 28 g UUD 1945, pasal 4 UU Nomor: 39 Tahun 1999 ttg HAM, pasal 46 dan 47 UU Nomor: 29 Tahun 2004 ttg praktek Kedokteran, pasal 32 UU Nomor: 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan pasal 57 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Saya contohkan ada teman saya di Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara keluarganya dituding terpapar virus Corona mengaku. Bahwa korban distigma dan diperlakukan seperti aib. Bahkan lebih virus daripada virus yang dituduhkan kepadanya. Keluarganya dianggap hama, rumahnya dijauhkan karena dianggap sarang penyakit. Bahkan para pekerja di tokonya mendapat perlakuan tidak mengenakan dari tetangga dan calon pembeli pada lari. Dua pekan berlalu, hasil pemeriksaan SWAB, ternyata dia meninggal bukan karena corona. Dia bilang, corona memang mengerikan, tapi memperlakukan orang sakit dengan tuduhan terpapar virus Corona jauh lebih mengerikan,”ujar anak medan ini .

KI Pusat kata M Syahyan ingin memastikan data pasien Covid-19 terlindungi dan digunakan oleh pihak yang berkompeten untuk tujuan pencegahan.

Untuk itu, menurutnya, terkait regulasi dalam konteks pengelolaan Informasi Kesehatan, Komisi Informasi Pusat secara kelembagaan pada tanggal, 06 April 2020 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Informasi Publik Dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat akibat Covid-19. Setidaknya ada tiga alasan mengapa SE ini dikeluarkan oleh KIP.

“Alasan pertama, darurat kesehatan akibat Covid-19 telah mempengaruhi pelayanan informasi publik di hampir semua Badan Publik di Indonesia, Kedua, memperhatikan pasal 7 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan, bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan infomasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan yang berada di bawah kewenangannya kepada publik, kecuali informasi yang dikecualikan. Ketiga, memperhatikan pasal 10 UU KIP yang menyatakan, bahwa Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dengan bahasa yang mudah dipahami khususnya terkait Covid-19,”papar Syahyan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI Widyawati perlu dukungan masyarakat serta kolaborasi yang tepat untuk penanggulangan Covid-19, seperti informasi dari masyarakat tentang riwayat kesehatan dan perjalanannya, pemeriksaan di puskesmas, dan pemerintah daerah dan gugus tugas daerah menyampaikan data kasus terkini di website.

“Kami sarankan juka ada demam dan batuk pilek harus segera ke Fasjaskes untuk arahan apakah isolasi mandiri atau isolasi karantina, karena ambulan sudah disiapkan, ada orang yang takut rapid test padahal hasilnya penting, terus terang masyarakat harus pro aktif terlibat supaya bisa segera cegah secara bersama dengan capat,”ujarnya.

Widyawati juga menyampaikan informasi bahwa setiap pelaksanaan rapid test oleh pemerintah tidak dipungut biaya alias gratis untuk membantu mencegah penyebaran Covid-19.

“Untuk itu, masyarakat terus menjalankan protokol kesehatan dalam menghadapi Covid-19, mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak aman dengan orang lain, tinggal di rumah dan keluar hanya jika untuk memenuhi kebutuhan pokok, sering mencuci tangan dan jaga kebersihan, terakhir patuhi PSBB dari pemerintah. (rilis: ppid-kipusat/nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *