Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi memberlakukan kebijakan Work From Home ( WFH ) bagi Aparatul Sipil Negara (ASN ) yang diberlakukan pada setiap hari jum’at.
Bupati Sumenep, Achamad Fauzi Wongsojudo menyampaikan bahwa, Kebijakan ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat, yang telah diberlakukan mulai tanggal 1 april 2026. Kebijakan itu diatur melalui Surat Edaran (SE) Menpan RB dan Mendagri guna mendorong efisiensi energi, efisiensi mobilitas, serta transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Kebijakan Work From Home (WFH) dalam rangka penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) ini, dikonsep setiap Jumat WFH, dan menetapkan setiap Rabu sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM.
” Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026, Sebagai perubahan atas Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM). Kebijakan
bermakaud menghemat BBM serta memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan, Akan tetapi untuk pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan tanpa hambatan,”Ucap Bupati Cak Fauzi.
Menurutnya, Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office) tetap menggunakan pakaian bebas dan rapi, yaitu ; Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris DPRD dan Kepala Bagian, Kepala Bagian Sekretariat Daerah, Direktur dan Kepala Bagian Rumah Sakit Umum Daerah, Sekretaris dan Kepala Bidang Organisasi Perangkat Daerah, Camat dan Lurah.
Namun, Pengecualian juga diberikan kepada kegiatan operasional pelayanan publik yang bersifat esensial seperti Badan Pendapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, Laboratorium Kesehatan Daerah dan Unit Kesehatan lainnya.
“Kami mengharapkan seluruh ASN bisa menyesuaikan diri, supaya kebijakan ini tetap tercapai tanpa harus mengganggu pelayanan publik. Kebijakan ini untuk mendorong efisiensi energi, agar kebijakan pemerintah pusat berjalan dengan lancar tanpa hambatan,”Ujarnya.
Bupati kembali menegaskan bahwa, penggunaan transportasi Non-BBM dilaksanakan setiap Rabu dan Jumat, dengan bersepeda, Berjalan kaki, dan bermodal transportasi lain .
Untuk itu, Kami berharap agar seluruh pimpinan perangkat daerah dan BUMD melakukan pengawasan agar kebijakan kedinasan ini tetap efektif meskipun menerapkan WFH dan penghematan energi.
” Kebijakan ini tanpa pengecualian, dan berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara, baik Pegawai BLUD, Pegawai BUMD, Tenaga Alih Daya (Outsourcing), yang memiliki jarak tempat tinggal ke tempat kerja lima kilometer. Tapi, ada pertimbangan khusus bagi kondisi tertentu yang bersifata mendesak yang tidak memungkinkan untuk menggunakan transportasi non -BBM,” punalgkasnya. (@red ).












