Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALNASIONAL

BNK Padang Terus Gencarkan Sosialisasi P4GN

214
×

BNK Padang Terus Gencarkan Sosialisasi P4GN

Sebarkan artikel ini
Ketua BNK Kota Padang Hendri Septa saat melakukan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. (Foto dok media center)

PADANG, RELASI PUBLIK–Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), yang dipopulerkan bahkan menjadi program Badan Narkotika Nasional (BNN) pada sejumlah daerah di Indonesia, terus “menggeliat” di Kota Padang.

P4GN yang tidak hanya melibatkan orang di BNN ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Karena itu P4GN melibatkan seluruh elemen bergerak secara bersama dalam memberantas serta mencegah penyalahgunaan narkoba.

Penerapan P4GN ini pun dipertegas dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi P4GN. Inpres ini juga mewajibkan seluruh Kementerian/Lembaga untuk ikut mendukung upaya P4GN tersebut serta berbagai kerja sama bilateral maupun multilateral.

Dalam menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2018 itu, Badan Narkotika Kota (BNK) Padang terus membentuk penggiat anti narkoba di tiap kecamatan yang ada di Kota Padang.

Kata Ketua Lembaga Indonesia Anti Narkoba (LIAN), Firman Sikumbang, Kamis 3 Agustus 2023, selama ini Badan Narkotika Kota (BNK) Padang BNK melalui penggiat anti narkoba terus melakukan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada generasi muda di kecamatan-kecamatan yang ada di Kota Padang, karena generasi muda rentan menjadi target dari penyalahgunaan narkoba.

“Sosialisasi yang dilakukan dengan materi mengenai bahaya nakoba dan motivasi-motivasi agar menjauhi narkoba melalui pendekatan strategis yang sudah ada pada acuan BNN dan Kepolisian sebagi instansi penegakan hukum,” kata Firman.

Dikatakannya, sosialisasi itu juga mengangkat materi masalah penegakan dan mengenai ancaman terhadap pihak yang melakukan sebagai pengedar dan pengkonsumsi narkoba. (Rangga EK Fadil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *