Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

BBPOM Amankan Ribuan Botol Jamu Prono Jiwo

323
×

BBPOM Amankan Ribuan Botol Jamu Prono Jiwo

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang Provinsi Sumatera Barat ( Sumbar) mengamankan sebanyak 4.822 botol Obat Jamu Tradisional dengan merk Promo Jiwo, di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan pada Kamis 15 Maret 2018 lalu  karena ilegal atau tanpa izin edar dari BBPOM.

Hal tersebut disampaikan Kepala BBPOM Padang M. Suhendri dalam komprensi persnya, Jumat (16/03) di balai BBPOM . Ia mengatakan telahvmenindak sebuah distributor yang menjual obat tradisional dengan merk ‘Prono Jiwo’ yang mengandung bahan kimia obat yang memilliki izin edar palsu.

“Dengan adanya informasi bahwa adanya jamu yang tidak diperbolehkan oleh BPOM pusat menangapi hal tersebut kami langsung melakukan penyelidikan,” kata Suhendri.

Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapatkan distributor jamu merk ‘Prono Jiwo’ yang tidak diperbolehkan beredar oleh BPOM sejak 22 Juni 2012 lalu.

Dari lokasi tersebut kami mengamankan 4.822 botol jamu merek Prono Jiwo dan Jamu Raja tawon 22 botol dengan total keekonomian sebanyak Rp 30 .000.000,- .

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa jamu Prono Jiwo tersebut dinyatakan tidak aman untuk kesehatan karena mengandung berbagai bahan kimia. “Sebagai obat tradisional, jamu tersebut tidak memenuhi persyaratan khasiat, keamanan dan mutu serta mengandung BKO Fenilbutason yang berbahaya untuk kesehatan,” ujarnya.

Selain itu, Suhendri sangat khawatir jika jamu tersebut beredar karena akan berpengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat di Sumatera Barat .

“Kami mengimbau bagi masyarakat yang menemukan jamu merk Prono Jiwo atau merek Raja Tawon agar tidak dikonsumsi karena berpengaruh terhadap kesehatan,” katanya.

Sebelumnya, kita juga melakukan penyelidikan sehingga menemukan barang ilegal di empat TKP ,  yaitu Sarana produksi kosmetik tampa izin edar di kota Padang, kita dapatkan bahan baku dan jadi berkisar Rp 100 juta .

TKP kedua di Payakumbuh, Distributor Milo ilegal imfor Ek Malaysia tampa izin edar senilai 15 juta dan TKP empat di Pessir Selatan Obat Jamu Tradisional Merk Prono dan Raja Tawon, tandasnya . ( Dewi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *