Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMAOLAHRAGATERBARU

Anggota Bawaslu Sumbar Temukan Dua ASN Melanggar Netralitas

24
×

Anggota Bawaslu Sumbar Temukan Dua ASN Melanggar Netralitas

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASI PUBLIK – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Muhammad Khadafi mengatakan hingga masa kampanye Pemilu 2024 ini, pihaknya telah menemukan dua kasus pelanggaran netralitas ASN di Sumbar dan kedua kasus tersebut saat ini telah ditindaklanjuti sesuai aturan oleh Bawaslu Sumbar.

“Kita menemukan dua ASN yang diduga langgar netralitas dengan mendukung secara terang-terangan kepada salah satu peserta Pemilu 2024, dari dua kasus yang ditanggani Bawaslu, satu kasus terjadi di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dan satu lagi terjadi di Kabupaten Agam. Hasil pemeriksannya telah disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan KASN juga sudah memerintahkan pejabat pembinaan kepegawaian setempat untuk menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan,” kata Khadafi, Selasa (6/2).

Khadafi juga mengatakan, jika ada Indikasi pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu, pihaknya akan segera merekomendasikan ke Komisi Aparatur Negara (KASN) agar segara ditindak lanjuti.

“untuk kasus di Kabupaten Agam, pihak Bawaslu menerima berupa rekaman video terkait ASN yang membacakan dukungannya kepada salah satu peserta Pemilu, saat ini kita sedang lakukan penelusuran terhadap Informasi tersebut,” ungkap Khadafi.

Sedangkan untuk ASN yang di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Khadafi mengatakan pihaknya telah membuat Rekomendasi ke Komisi Aparatur Negara (KASN) untuk ditindak lanjuti.

“Untuk kasus di Pasaman Barat telah kita telusuri dan ditemukan Indikasi pelanggaran, serta saat ini telah kita Rekomendasikan ke KASN agar ditindak lanjuti,” ungkap Khadafi.

Khadafi menyarankan partisipasi aktif ASN dalam pemilu lebih kepada sosialisasi tahapan pada masyarakat. Bukan terlibat langsung dalam mengajak atau memberikan dukungan pada salah satu peserta pemilu.

“ASN diperbolehkan hadir dalam kampanye, namun bersifat pasif. Tidak boleh menggunakan atribut ASN ataupun partai dan menjadi peserta. Tidak boleh mengekspresikan diri dalam bentuk keberpihakan. Kondisi itu memang agak sulit, sengaja atau tidak sengaja bisa terjadi pelanggaran. Maka lebih baik ASN itu berperannya dari segi mendorong peningkatan partisipasi masyarakat untuk memilih bukan hadir dalam kampanye,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *