Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAH

Andi Karsyaf Dorong Penyelesaian RSUD Kabun Taranak, Pemkab Diminta Bentuk Tim Independen

2
×

Andi Karsyaf Dorong Penyelesaian RSUD Kabun Taranak, Pemkab Diminta Bentuk Tim Independen

Sebarkan artikel ini
Ketua DPP PKPS. Andi Karsyaf pada saat diwawancarai awak media

Painan, Relasi Publik – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Keluarga Pesisir Selatan (PKPS). Andi Karsyaf mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan membentuk tim independen untuk menghitung volume bangunan Rumah Sakit Kabun Taranak.

Perihal itu disampaikannya, pada saat pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PKPS ke – 1 di Gedung Painan Convention Center (PCC) , Kamis 09/07.

Pada kesempatan itu, Andi Karsyaf menyarankan agar pemerintah melahirkan solusi terhadap keberadaan Rumah Sakit Kabun Taranak yang terbengkalai.

“Kami sudah menyampaikan solusinya, memang ini harus diselesaikan, karena rumah sakit itu adalah aset dan harus dimanfaatkan untuk masyarakat, ” ucapnya.

Ia menerangkan, bahwasanya untuk melanjutkan pembangunan rumah sakit tersebut, pemerintah daerah bisa membentuk tim khusus, guna mengurangi kerugian negara yang terdiri dari tim internal dan eksternal mulai dari Kejaksaan Negeri. BPKP, Kepolisian dan teknis lainnya.

“Kita hanya memberikan dorongan dan masukan kepada pemerintah daerah, bagaimana dari sisi hukumnya clear sehingga, pemerintah daerah memiliki kepastian,” tambahnya.

Namun, dengan adanya tim kerja yang dibentuk nantinya, menurutnya, akan melahirkan rekomendasi kepada pemerintah daerah dan kemudian Pemda bakal menyimpulkannya.

“Tidak boleh ada investasi yang terbengkalai, itu adalah uang negara, uang rakyat dan harus dinikmati oleh rakyat,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Pesisir Selatan. Risnaldi Ibrahim. Pada saat pembukaan Rakernas ke – 1 DPP PKPS. Rabu 08/07 di Gedung Painan Convention Center dari video yang beredar memaparkan, bahwasanya terkait dengan pembangunan Rumah Sakit Kabun Taranak tersebut. Hendrajoni mau adanya kejelasan kepastian hukumnya. Baik dengan kondisi hutang dengan Waskita Karya baik dengan aspek teknisnya masuk maupun tidak yang diterbitkan melalui Pengadilan.

“Nah, lucunya sampai saat ini, perusahaan Waskita Karya sampai saat ini belum ada, seharusnya ka sudah jelas uangnya terpakai untuk pembangunan rumah sakit itu, adukan Pemda ke Pengadilan, sidang kita di Pengadilan, ini tidak ada gugatan sama sekali, itula kondisi baru saat ini, ” terangnya.

Karena, bangunan Rumah Sakit Kabun Taranak itu yang punya adalah Waskita Karya.

“Simple saja pertanyaan kita, setelah dihitung nilai bangunan itu mencapai Rp 75 milyar sehingga, terhutanglah Pesisir Selatan sebanyak Rp 35 milyar lebih kurang, hah, saat kini Waskita Karya tidak pernah mengadukan Pemda Pessel, kan lucu itu, ” tuturnya.

Menurutnya, Waskita Karya sebagai Badan Usaha Milik Negara dirugikan, kenapa tidak di adukan Pemda Pesel, karena kalau di gugat Pemda Pesisir Selatan ini, maka jelas langkah yang akan dilakukan.

“Kenapa demikian, karena ditahun 2023, masuk ke kasus hukum, keluarlah SP3 nya, dan membuktikan tidak adanya masalah, pertanyaannya, setelah SP3 keluar oleh Kejaksaan kenapa ditahun 2024 tidak dilanjutkan, “ulasnya.

” Tu harus lo ka ambo sampaikan, semasa pak Rusma Yul Anwar di 2023 SP 3 nya keluar di waktu jadi Bupati ditahun 224 kenapa tidak beliau lanjutkan dulu kalau memang tidak ada yang salah, mengapa ditahun 2025 dituntut lagi untuk dilanjutkan, kalau dilanjutkan oleh pak Rusma Yul Anwar di tahun 2024 maka saya yakin, 2025 akan dilanjutkan, makanya oleh pak Hendrajoni menjadi pertanyaan oleh beliau, “tegasnya.

” Makanya pak Hendrajoni maunya jikalau kepastian hukumnya jelas, “tutupnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan pada 2014 memulai kegiatan pembangunan relokasi gedung RSUD M. Zen di Bukit Kabun Taranak. Namun, kegiatan pembangunan terhenti pada 2016.

Kegiatan pembangunan dibiayai melalui pinjaman daerah pada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) senilai Rp 99 miliar. Hingga kini, besaran dana itu telah terserap sekitar Rp32 miliar.

Pinjaman didasari Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah tahun 2014 ke PIP. Rinciannya, Rp 96 miliar digunakan untuk pembuatan gedung dan sisanya Rp3 miliar guna melengkapi peralatan kesehatan RSUD. (Ferdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *