PALANGKA RAYA, RELASI PUBLIK – Aktivitas pertambangan di kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT NPR kembali menjadi sorotan. Di tengah klaim persoalan hak atas tanah yang belum tuntas, perusahaan disebut akan melakukan kegiatan di area PPKH SK 281 pada 15 September 2026 berdasarkan berita acara pertemuan dengan instansi terkait, pemerintah kecamatan, dan kedemangan.
Langkah tersebut dipertanyakan Prianto bin Samsuri, tokoh muda masyarakat Desa Karendan sekaligus pemilik ladang berpindah tradisional yang lahannya berada dalam wilayah IUP PT NPR.
Menurut Prianto, kesepakatan administratif di tingkat instansi tidak serta-merta dapat mengesampingkan hak masyarakat yang mengklaim telah menguasai dan mengusahakan tanah secara turun-temurun.
“Tidak semestinya kegiatan dilakukan sebelum persoalan hak atas tanah dan pemberian tali asih kepada pemegang hak yang sah diselesaikan,” kata Prianto, Selasa (15/9/2026).
Soal Tali Asih dan Pasal 135 UU Minerba
Prianto menilai persoalan ini bukan sekadar izin penggunaan kawasan hutan, melainkan benturan antara kepentingan investasi, tata kelola kawasan hutan, dan hak masyarakat adat.
Ia merujuk Pasal 135 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur penyelesaian hak atas tanah dengan pemegang hak sebelum kegiatan pertambangan dimulai.
“PT NPR belum semestinya melakukan kegiatan di area PPKH SK 281 karena persoalan ganti rugi tanam tumbuh atau tali asih yang menurut kami belum diselesaikan sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menyebut persoalan tali asih pada areal seluas 140 hektare masih dalam proses hukum.
Soroti Tumpang Tindih Konsesi
Prianto juga menyoroti status konsesi PT NPR yang berada di kawasan hutan yang menurutnya tumpang tindih dengan konsesi IUPHHK-HA PT Wana Inti Kahuripan Intiga dan PT Astral Byna.
Menurutnya, tumpang tindih tersebut berkaitan dengan proses hukum yang masih berjalan di berbagai tingkatan peradilan.
“Semua pihak harus sama-sama menghargai hukum yang sedang berproses, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, termasuk proses Peninjauan Kembali (PK),” tegas Prianto.
Ia meminta semua pihak menahan diri agar tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa yang ada.
Berpotensi Jadi Bom Waktu
Prianto khawatir situasi ini berpotensi menjadi “bom waktu” dan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat hukum adat jika tidak dikelola dengan hati-hati.
“Ini adalah bom waktu. Jangan sampai persoalan ini justru digunakan untuk memecah belah masyarakat hukum adat setempat,” katanya.
Ia menegaskan, masyarakat tidak menolak investasi. Namun, kegiatan usaha harus menghormati hak masyarakat dan mengikuti seluruh prosedur hukum.
“Kami akan terus melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang sudah kami kuasai secara turun-temurun,” ujarnya.
Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan
Prianto meminta perhatian pemerintah pusat, mulai dari Presiden RI, Menteri ESDM, Kapolri, Ketua DPR RI, Jaksa Agung, hingga Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Ia merujuk Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang memberi mandat kepada Satgas PKH untuk mengambil langkah terobosan dalam penertiban kawasan hutan.
“Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak PT NPR terkait tudingan belum tuntasnya tali asih dan status hukum lahan di PPKH SK 281.
Sebab, bagi masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik hak, yang dipertaruhkan bukan sekadar sebidang lahan, melainkan sejarah penguasaan, sumber penghidupan, dan hak yang diwariskan dari generasi ke generasi. (Tim)













