Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAKabupaten Nias SelatanKriminalTERBARU

Saling Lapor Penganiayaan, Dua Warga Teluk Dalam Nias Selatan Sama-Sama Jadi Tersangka

×

Saling Lapor Penganiayaan, Dua Warga Teluk Dalam Nias Selatan Sama-Sama Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Wahyu Danil Noor dan Kasat Reskrim AKP Fahmi Ahmad saat memberikan keterangan pers terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga di Mapolres Nias Selatan, Kamis (13/8/2026).

NIAS SELATAN — Kesalahpahaman antara dua warga yang tinggal di Jalan Sudirman, Pasar Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, berujung pada proses hukum, Kamis  13 Agustus 2026. Keduanya saling melaporkan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan kini sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Wahyu Danil Noor, menjelaskan bahwa penanganan kedua perkara tersebut telah berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP) penyidikan di Satreskrim Polres Nias Selatan.

Menurut Kapolres, kedua warga yang terlibat merupakan tetangga. Keduanya secara bersamaan membuat laporan terkait dugaan penganiayaan yang mereka alami.

“Kedua pelapor sama-sama membuat aduan laporan yang telah masuk di Polres Nias Selatan. Tentunya, kedua pelapor juga telah melakukan visum serta menyerahkan alat bukti berupa rekaman kamera CCTV,” jelas Alfian.

Ia mengatakan, perkara tersebut kemudian ditangani secara bersamaan karena masing-masing pihak membuat laporan. Kasat Reskrim Polres Nias Selatan mendelegasikan penanganan perkara kepada unit terkait, termasuk Tindak Pidana Tertentu (Tipitter) dan Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim.

Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta ditemukan alat bukti yang dinilai memenuhi unsur pidana, penyidik kemudian meningkatkan status perkara hingga penetapan tersangka.

“Setelah memenuhi unsur untuk ditingkatkan pada penetapan tersangka, dengan dua alat bukti berupa rekaman CCTV dan hasil visum, keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Fahmi Ahmad membenarkan bahwa kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, termasuk rekaman CCTV dan hasil visum.

Fahmi mengatakan, pihaknya juga akan melakukan gelar perkara terhadap kedua kasus dugaan penganiayaan tersebut untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Nias Selatan menambahkan, kepolisian juga akan mendorong penyelesaian melalui pendekatan restorative justice, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

“Kita akan dorong untuk keduanya, Polres melakukan upaya restorative justice,” tuturnya.

Dengan demikian, polemik mengenai penanganan perkara tersebut, termasuk isu yang berkembang di tengah masyarakat, menurut kepolisian perlu dilihat berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang telah diperoleh dalam masing-masing laporan.

Korwil Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *