Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Dikonfirmasi Dugaan Penyimpangan Proyek BK di Desa Gung-Gung Miliknya, Ach Supyadi Bungkam, Ada Apa..?

5
×

Dikonfirmasi Dugaan Penyimpangan Proyek BK di Desa Gung-Gung Miliknya, Ach Supyadi Bungkam, Ada Apa..?

Sebarkan artikel ini

Sumenep – Bungkamnya seorang pengacara bernama Ach Supyadi saat dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan proyek bantuan Keuangan (BK) Tahun Anggaran 2025 di Desa Gung-Gung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, menjadi persoalan serius.

Apalagi, Seorang pengacara yang paham tentang hukum hingga kini belum bisa mengklarifikasi pemberitaan miring yang menyebut dirinya sebagai pemilik dan membekingi dugaan penyimpangan proyek BK di Desa Gung -gung tahun 2025. Kini, Sikap Ach.Supyadi itu dikwatirkan akan menimbulkan asumsi negatif publik.

Sebelumnya, Aparat pemerintah Desa Gung – gung inisial H menyebut bahwa Ach.Supayadi pemilik proyek BK 2025 di Desa Gung -gung yang diduga ada penyimpangan sehingga menjadi sorotan publik.

Dalam keterangannya, Aparat Desa Gung – gung berinisial H menyebut nama Ach Supyadi adalah pemilik proyek bantuan keuangan desa tahhun 2025 tersebut.

Bahkan, Ia menyebut apabila muncul persoalan terkait proyek itu disuruh langsung berkomunikasi kepada pengacara tersebut.

“Proyek Bantuan Keuangan (BK) tahun 2025 ini pemiliknya adalah pengacara bernama Ach Supyadi. Jadi kalau ingin mengetahui lebih jauh mengenai proyek ini, silakan langsung menghubungi Ach Supyadi,” ungkap H.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius, Karena kapasitas Ach Supyadi dalam proyek tersebut disebut seorang pemiliknya.

Awak media telah berulang kali berupaya meminta klarifikasi kepada Ach Supyadi. akan tetapi, Hingga kini Ia belum memberikan penjelasan dan terkesan menghindar setiap kali dihubungi. Hal itu justru memunculkan tanda tanya di tengah publik.

Sebab, dalam praktik jurnalistik, hak jawab merupakan kesempatan penting untuk meluruskan informasi yang berkembang agar klarifikasi tidak dimanfaatkan, dan menimbulkan spekulasi negatif ditengah masyarakat.

Dugaan penyimpangan proyek BK ini diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait agar dilakukan penelusuran secara menyeluruh.

Padahal, Transparansi diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran negara benar-benar sesuai dengan ketentuan serta untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai pihak-pihak yang memiliki peran dalam proyek tersebut.(@red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *