Painan, Relasi Publik – Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Syahrizal Antoni, menyebut bahwa hingga saat ini bangunan yang disebut mirip “kelenteng” di Pulau Cibadak hanya ditutup dan belum dilakukan renovasi maupun perubahan bentuk oleh pihak investor.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (18/05/2026).
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tidak pernah menerbitkan izin kepada PT Mas Lautan Teguh Abadi untuk membangun rumah ibadah berupa kelenteng.
“Karena persoalan ini sudah menjadi perhatian publik, beberapa hari setelah itu kami langsung melakukan kunjungan ke lapangan dan bangunan tersebut sudah ditutup,” ujarnya.
Menurut Syahrizal Antoni, pemerintah daerah belum menerapkan sanksi tegas terhadap investor di Pulau Cibadak karena pihak investor dinilai masih menunjukkan itikad baik.
“Berdasarkan temuan di lapangan dan pengakuan dari pemilik usaha, bangunan itu tidak pernah digunakan sebagai rumah ibadah. Bangunan tersebut disebut hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap arwah leluhur,” tambahnya.
Sementara itu, anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Iel Fauzi Anwar, mendesak pemerintah daerah agar bersikap tegas terkait keberadaan bangunan tersebut.
“Pemerintah daerah sudah jelas menyatakan tidak pernah menerbitkan izin. Jadi, tunggu apa lagi? Seharusnya bangunan itu direnovasi. Jika tidak dilakukan, maka harus dibongkar karena dinilai tidak sesuai dengan budaya dan adat istiadat setempat,” tegasnya. (Ferdi)












