Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Klien Ditetapkan Tersangka, DR Rodi Chandra: Unsur Pidana Tidak Terpenuhi, Ini Kriminalisasi

15
×

Klien Ditetapkan Tersangka, DR Rodi Chandra: Unsur Pidana Tidak Terpenuhi, Ini Kriminalisasi

Sebarkan artikel ini
DR. Rodi Chandra disalah satu kegiatannya

PAINAN, RELASI PUBLIK – Praktisi hukum sekaligus penasihat hukum tiga orang terlapor dalam perkara dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang menyayangkan langkah penyidik Polres Pesisir Selatan yang menetapkan dan menahan kliennya sebagai tersangka.

Penasihat hukum para terlapor, DR Rodi Chandra, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung alat bukti yang kuat. Penyidik dinilai terlalu cepat menyimpulkan adanya unsur kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 262 ayat (1) KUHP Tahun 2023.

Menurutnya, tuduhan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan batu jetty dan papan merek yang dipasang oleh pelapor bernama Ramli alias Jang Atai.
Namun, Rodi Chandra menjelaskan bahwa tindakan kliennya justru merupakan bentuk pembelaan diri. Pasalnya, material batu jetty tersebut disebut ditumpuk di atas lahan yang selama ini dikuasai dan dikelola secara turun-temurun oleh para terlapor, yakni Yapseng, Erpaldi, dan Debi.

Sementara itu, kata dia, pihak keluarga Jang Atai mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut, padahal objek tanah tersebut masih dalam proses sengketa di Pengadilan Negeri Painan dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2025/PN Pnn.
“Yang sampai hari ini proses persidangannya masih berlangsung,” ujar Rodi Chandra di ruang kerjanya, Senin (16/3/2026).

Ia menegaskan, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi unsur pidana karena tidak ada tindakan kekerasan sebagaimana yang dituduhkan. Menurutnya, kliennya hanya mempertahankan hak atas lahan yang sedang disengketakan.

“Tanah masih dalam sengketa. Pelapor menumpuk bebatuan jetty di pekarangan tempat usaha rumah makan milik terlapor. Objek tanahnya masih disengketakan, bagaimana bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Selain itu, Rodi menilai perkara tersebut juga bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 1957 tentang penundaan perkara pidana apabila terdapat sengketa perdata, serta diperkuat dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor B-230/E/EJP/01/2013 terkait pelaporan pidana atas objek yang kepemilikannya belum jelas.

“Jika terdapat unsur pidana dalam perkara perdata, maka penyelesaian perdatanya harus didahulukan. Sementara tanah ini masih dalam proses persidangan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Pada tahap penyelidikan, pelapor disebut bernama Muhammad Zaski Qilrozi alias Zaki, namun pada tahap penyidikan berubah menjadi Ramli alias Jang Atai.

Untuk mencari keadilan, pihaknya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus pada 25 Februari 2026 yang telah diterima oleh Polda Sumatera Barat.
“Namun di tengah proses itu, klien kami justru ditahan oleh penyidik Polres Pesisir Selatan pada Senin (16/3),” katanya.

Rodi Chandra meyakini kliennya menjadi korban kriminalisasi dalam perkara tersebut. Ia mengaku telah mengirimkan surat pengaduan kepada Komisi III DPR RI untuk meminta perhatian terhadap kasus tersebut.

“Kita akan uji siapa yang memainkan hukum di daerah ini di hadapan Komisi III nanti,” tegasnya.
(Ferdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *