Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMAPERISTIWATERBARU

Hutan Jawa Dipangkas 1,1 Juta Hektare, Siapa Bertanggung Jawab?

17
×

Hutan Jawa Dipangkas 1,1 Juta Hektare, Siapa Bertanggung Jawab?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi hutan Jawa dipangkas 1,1 juta hektare dari kelolaan Perum Perhutani
Ilustrasi kawasan hutan di Pulau Jawa yang menjadi sorotan setelah kebijakan pengurangan 1,1 juta hektare dari kelolaan PT Perhutani.

SEMARANG, RELASI PUBLIK – Luas hutan negara yang dikelola PT Perhutani di Pulau Jawa dan Madura dilaporkan menyusut signifikan. Dari total 2,4 juta hektare, sekitar 1,1 juta hektare kini ditetapkan pemerintah sebagai Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Kebijakan ini memunculkan perdebatan: apakah efektif memperbaiki tata kelola hutan, atau justru berpotensi menjadi bumerang bagi kelestarian lingkungan di Jawa?

Pendiri Bank Tani sekaligus pengamat lingkungan, Masril Koto, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi tersebut.

“Dari 1,1 juta hektare yang diambil alih, sebagian sudah tidak terawat. Sekitar 200 ribu hektare tanaman jati ditebang dan lahannya ditinggalkan,” ujarnya di Semarang, Selasa (3/3/2026).

Menurut Masril, hutan Jawa memiliki peran vital sebagai paru-paru lingkungan bagi ratusan juta penduduk. Ia menilai pengurangan luas kelolaan hutan berisiko meningkatkan suhu wilayah dan memperbesar potensi bencana hidrometeorologi.

“Seluruh Pulau Jawa sangat bergantung pada hutan sebagai penyedia oksigen. Jika pengelolaan tidak optimal, Jawa bisa semakin panas. Risiko banjir dan longsor juga akan meningkat,” katanya.

Secara faktual, dari total 2,4 juta hektare hutan yang sebelumnya dikelola PT Perhutani, kini tersisa sekitar 1,3 juta hektare. Sementara sebagian kawasan yang masuk KHDPK disebut telah dikuasai masyarakat di kisaran 200–300 ribu hektare.

Masril berharap pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut dan mempertimbangkan pengembalian pengelolaan kepada PT Perhutani demi menjaga keseimbangan ekologis. Ia menegaskan, idealnya luas kawasan hutan di Jawa tidak kurang dari 30 persen dari total wilayah. Saat ini, menurutnya, angkanya diperkirakan sudah di bawah 20 persen.

Sejak dua abad lalu, kawasan hutan di Jawa telah dikelola secara sistematis. Namun tekanan pertumbuhan penduduk dan kebutuhan lahan menyebabkan luas hutan terus berkurang dari waktu ke waktu.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan sekitar 1.103.941 hektare hutan produksi dan hutan lindung di Jawa dan Madura sebagai KHDPK. Kebijakan ini merujuk pada SK Menteri LHK Nomor 287 Tahun 2022.

Pemerintah menyatakan langkah tersebut bertujuan memperbaiki tata kelola hutan, menyelesaikan konflik tenurial, mempercepat program perhutanan sosial, serta merehabilitasi sekitar 472 ribu hektare lahan kritis di Jawa.

Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Sejumlah kalangan, termasuk serikat karyawan PT Perhutani, sempat menyuarakan penolakan karena khawatir akan berdampak pada kelestarian hutan dan keberlangsungan pengelolaan BUMN tersebut.

Namun pemerintah menegaskan bahwa status hutan tetap milik negara dan kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar melalui skema perhutanan sosial.

Perdebatan pun terus bergulir: apakah pengurangan kelolaan Perhutani menjadi solusi tata kelola hutan, atau justru membuka risiko baru bagi lingkungan Pulau Jawa di masa depan? .(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *