Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Gugatan Lingkungan Dicabut, AJPLH Siap Daftar Ulang

18
×

Gugatan Lingkungan Dicabut, AJPLH Siap Daftar Ulang

Sebarkan artikel ini
Kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT Sapta Sentosa Jaya Abadi di Mukomuko yang menjadi objek gugatan lingkungan AJPLH.
Objek perkara berupa kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT Sapta Sentosa Jaya Abadi yang menjadi pokok gugatan lingkungan oleh AJPLH di Pengadilan Negeri Mukomuko.

MUKO MUKO, RELASI PUBLIK – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) mencabut gugatan perdata lingkungan terhadap PT Sapta Sentosa Jaya Abadi dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Mukomuko, Senin (23/2/2026) lalu.

Pencabutan dilakukan sebelum memasuki tahap pembuktian, sehingga pokok perkara belum diuji dalam persidangan.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni, menjelaskan bahwa langkah tersebut bersifat prosedural untuk memperbaiki aspek formil gugatan.

Menurutnya, AJPLH akan mendaftarkan kembali perkara tersebut setelah melakukan penyempurnaan dokumen, termasuk rencana penambahan pihak terkait agar gugatan tidak dinilai kurang pihak.

“Substansi yang kami persoalkan adalah tidak digunakannya lapisan kedap air pada kolam limbah. Ini menyangkut potensi dampak jangka panjang terhadap tanah dan air tanah,” ujar Soni kepada Relasipublik.com, Rabu 25 Februari 2026.

Ia menegaskan bahwa inti gugatan bukan menyangkut izin operasional perusahaan, melainkan persoalan teknis konstruksi kolam limbah pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) milik PT Sapta Sentosa Jaya Abadi. Berdasarkan temuan AJPLH di lapangan, kolam limbah tersebut disebut belum menggunakan lapisan kedap air.

AJPLH merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk kewajiban pengendalian pencemaran dari kegiatan usaha.

Soni menambahkan, dalam gugatan sebelumnya terdapat kekurangan formil karena belum menarik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko sebagai pihak terkait. Hal tersebut dinilai penting agar pemeriksaan perkara lebih komprehensif dan tidak berpotensi dinyatakan kurang pihak oleh majelis hakim.

AJPLH menyatakan akan kembali mengajukan gugatan dalam waktu dekat setelah penyempurnaan dokumen dan penyesuaian materi tuntutan, termasuk perincian permintaan perbaikan konstruksi kolam limbah agar sesuai dengan standar yang berlaku.

Sementara itu, pihak PT Sapta Sentosa Jaya Abadi melalui kuasa hukumnya, Demon Tarigan, sebelumnya menyampaikan bahwa sistem IPAL perusahaan telah memenuhi spesifikasi teknis dan regulasi serta telah melalui pengujian berkala.

Ia juga menyatakan perusahaan tidak pernah menerima teguran resmi dari instansi berwenang terkait dugaan pencemaran limbah. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *