Relasipublik.com | Jakarta – Dalam rangka mempersiapkan implementasi dan penerapan UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP baru, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui Direktorat jenderal pemasyarakatan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait hal tersebut.kegiatan ini di ikuti seluruh Kepala Balai Pemasyarakatan SE Indonesia yg di selenggarakan di Jakarta dari tanggal 15-17 Oktober 2025 yang mana kegiatan Ini juga diikuti oleh Kepala Bapas Kelas II Lahat,Perimansyah.
Kegiatan Rakor ini diadakan dalam rangka untuk menyamakan visi misi serta persepsi seluruh Bapas yang ada dalam mekanisme penerapan KUHP baru ini. Hal ini sebagai langkah antisipasi dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana di Indonesia (nasional) yang akan berlaku efektif (penuh) pada awal tahun 2026 nanti.
Dimana pada UU no 1 tahun 2023 ,peran Bapas dan fungsi Bapas semakin strategis untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yg berorintasi pada pemulihan serta memastikan prinsip prinsip Keadilan restoratif justice. Kegiatan Rakor Ini dibuka secara langsung oleh Dirjen Pemasyarakatan kementerian imigrasi dan Pemasyarakatan BPK Irjen (pol ) Drs Mashudi yang juga di ikuti oleh seluruh jajaran pimti di direktorat jenderal Pemasyarakatan.

Kepala Bapas kelas II lahat ,Perimansyah dalam kesempatan Rakor tersebut menyampaikan bahwa dengan hadirnya UU No 1 Tahun 2025 i ttg KUHP baru ini maka semakin vital peran Bapas dalam criminal justice System kedepannya ,disamping itu juga semakin bnyak dan bertambah tugas Bapas dimana pada KUHP baru tersebut di nyatakan bahwa untuk pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun maka penyelesaian Hukumnya berorintasi kepada Restoratif justice baik melalui pidana sosia, pengawasan, Pelayanan masyarakat dll tanpa harus menjalni pidana. Penjara yang mana untuk pengawasan dan pembimbingannya dinlakukan oleh para Petugas Pembimbing Kemasyarakatan ( PK ) Bapas,ujar Perimansyah, (16/10)
Namun, kabapas lahat ini juga meneruskan bahwa Bapas lahat beserta seluruh jajaran siap dan mendukung terkait pelaksanaan penerapan UU baru no 1 tahun 2023 tentang KUHP Baru ini yg akan segera dilaksanakan pada tahun 2026.semoga dengan penerapan KUHP baru ini tercipta Hukum yang berkeadilan Bagi Seluruh Warga Indonesia ujarnya . (EY)














