PADANG,RELASIPUBLIK-Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nanda Satria mengikuti agenda kunjungan kerja (Kunker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mensosialisasikan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024,Jumat (20/12/2024) di Auditorium Istana Gubernur bersama Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah.
Dalam kesempatan tersebut, Nanda Satria menyuarakan permintaan untuk dimasukanya muatan kuota 30 persen UMKM lokal pada RUU Pengaturan Pasar Ritel Modern.
“Dalam RUU Pengaturan Pasar Ritel Modern, kita meminta adanya kuota 30 persen untuk produk UMKM lokal yang terpajang. Pemerintah tidak hanya mengakselerasi kesiapan, tapi juga membuka peluang UMKM lokal bisa sejajar dengan produk multinasional,” katanya
Nanda mengatakan, UMKM merupakan poros penggerak perekonomian masyarakat, salah satu upaya untuk memajukan sektor tersebut adalah bekerjasama dengan ritel modern untuk memperluas pangsa pasar dan bisa bersaing dengan dengan produk lainya.
Dia menyebut ketika RUU Pengaturan Pasar Ritel Modern diberlakukan, maka produk UMKM lokal sebanyak 30 persen akan terpajang pada pasar ritel modern terutama di area Minimarket atau Supermarket seperti Indomaret, Alfamart, Circle K, Lawson, Carrefour, Hypermart dan lain-lain. Nantinya produk UMKM lokal akan bersaing dengan produk perusahaan multi nasional seperti Unilever atau yang lainya. Bahkan di Sumatera Barat sendiri walaupun merk besar Pasar Ritel Modern terbatas, tapi Pasar Ritel Modern merk lokal pun masih didominasi produk-produk dari luar.
Dia menyampaikan, dengan adanya sosialisasi Baleg DPR RI merupakan kesempatan strategis untuk menyuarakan kebutuhan daerah. Diharapkan semua yang disampaikan termasuk untuk penyusunan RUU Pengaturan Pasar Ritel Modern, bisa diakomodir pada rapat-rapat resmi Baleg DPR RI.
Di sisi lain Nanda juga menyuarakan tentang RUU Perlindungan dan Kesehatan Guru masuk dalam program legislasi prioritas, menurutnya guru merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di masa depan.
Kunker Baleg DPR RI menjadi momentum penting untuk menguatkan sinergi DPR RI dan DPRD Sumbar. Dengan adanya dukungan konkret dari unsur legislatif pusat, diharapkan persoalan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi guru dapat segera terselesaikan.
” Tetunya dengan memprioritaskan penyelesaian RUU Perlindungan dan Kesehatan Guru,” katanya.
Rombongan Baleg DPR RI dipimpin oleh Mulyadi, yang didampingi oleh anggota DPR lainnya seperti Darmadi Suryanto (PDIP), Zigo Rolanda (Golkar), Lisda Hendrajoni (NasDem), Cindy Monica Salsabila Setiawan (NasDem), dan Gamal M. Yomed (PKS). Selain itu, hadir pula Agus Budi dari Sekretariat DPR RI beserta tim ahli, serta jajaran Forkopimda Sumbar.
Mulyadi dalam sambutannya menjelaskan bahwa sosialisasi Prolegnas dilakukan di tiga provinsi, yakni Sumatera Barat, Kalimantan Timur, dan Jawa Tengah. Menurutnya, penyusunan Prolegnas RUU melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa RUU yang dibahas benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Dengan melibatkan masyarakat secara langsung, diharapkan undang-undang yang dihasilkan dapat lebih efektif dan relevan,” kata Mulyadi.
Mulyadi juga menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan menjalin komunikasi antara DPR RI, pemerintah daerah, dan masyarakat terkait pembentukan hukum. DPR berharap partisipasi publik dalam proses penyusunan undang-undang semakin meningkat.
Pada kesempatan tersebut Mulyadi juga menjawab pertanyaan Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria terkait RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, apakah jadi masuk pada Prolegnas Prioritas 2025. Setelah dicek, sudah masuk.
Dia menyebut RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi perhatian bersama, karena menyangkut masyarakat Sumbar. Kalau tidak masuk tidak berani saya membuka rapat.
Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah yang juga mengikuti agenda tersebut mengatakan, kunjungan kerja Baleg DPR RI adalah momentum strategis bagi Sumbar. Hal ini terutama terkait dengan sejumlah RUU prioritas 2025 yang memiliki potensi besar untuk mendorong pengembangan sektor ekonomi utama di Sumbar. Namun demikian, Mahyeldi juga mengemukakan beberapa aspirasi terkait perubahan UU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
“Pertama, terkait dengan UU No. 20/2023 tentang ASN yang berujung pada penyederhanaan birokrasi melalui pendekatan delayering dan fungsionalisasi. Dalam pengamatan kami, hal ini menimbulkan sejumlah dampak negatif, seperti ketidaksesuaian tugas dan fungsi ASN akibat fungsionalisasi, penurunan motivasi karena ketidakjelasan pola karir, disrupsi birokrasi akibat perubahan tata kerja yang signifikan namun tidak tetap, serta pembengkakan anggaran belanja pegawai,” ungkap Mahyeldi.
Menurutnya, dampak-dampak tersebut telah berdampak negatif terhadap kinerja organisasi secara keseluruhan. Oleh karena itu, Mahyeldi berharap agar hal tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU Perubahan atas UU No. 20/2023 tentang ASN.
Selanjutnya, Mahyeldi mengungkapkan terkait RUU Perubahan Keempat atas UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan RUU Perubahan atas UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Banyak pihak menilai telah terjadi “Kemunduran Otonomi Daerah” karena pemerintah daerah hanya menjalankan otonomi sesuai tuntutan pusat, dengan banyak aturan turunan yang membatasi daerah dalam menjalankan hak otonominya.
“Kami menyarankan agar hal ini mendapat perhatian serius dalam penyusunan RUU terkait otonomi daerah,” ujar Mahyeldi.(***)