PADANG, RELASI PUBLIK – Gugatan tentang masa jabatan kepala daerah yang dimohonkan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Tarakan Khairul, dan Wali Kota Padang Hendri Septa, dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Permohonan para kepala daerah ini terkait Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada, yang merugikan para pemohon yang terpotong masa jabatannya, mulai dari 2 bulan hingga 6 bulan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang dibacakan oleh Ketua MK Dr. Suhartoyo Kamis (21/12) ini menjadikan masa bakti Hendri Septa dan Ekos Albar baru akan tuntas di Mei 2024 mendatang.
Dikonfirmasi via telepon hari ini Kamis (21/12), Wali Kota Padang Hendri Septa mengucap syukur atas dikabulkannya gugatan yang diajukan bersama beberapa kepala daerah lain itu.
“Alhamdulillah, dengan dikabulkannya gugatan ini, kami bisa menyelesaikan masa bakti hingga tuntas di 2024 mendatang. Artinya masih cukup waktu untuk menuntaskan Progul yang kami janjikan kepada warga Kota Padang,” ujar Hendri Septa.
Disinggung mengenai capaian kinerja Pemko Padang, Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar pun mengamini yang disampaikan oleh Hendri Septa.
“Padang sudah meraih banyak prestasi dan capaian realisasi Progul yang sangat baik, tapi bukan berarti tanpa PR. Masih ada PR yang harus diselesaikan, dan sejalan dengan yang disampaikan Pak Wali Kota, Alhamdulillah dengan adanya putusan MK ini kami jadi punya waktu untuk menyelesaikan beberapa PR yang tersisa,” pungkas Ekos Albar.