PESSEL, RELASI PUBLIK – Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, melaksanakan penyerahan kayu tak bertuan hasil temuan Dinas Kehutanan Sumbar untuk pembangunan dua masjid di Kabupaten Pesisir Selatan, pada Jumat (22/9/2023). Kayu ini telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Painan sebelumnya.
Gubernur Mahyeldi menyatakan, “Kayu hasil temuan ini dapat kita hibahkan. Semoga kayu ini dapat dimanfaatkan untuk pembangunan masjid. Ini halal karena sudah melalui proses peradilan,” setelah menyerahkan kayu hasil temuan di Masjid Nurul Ihsan, Bungo Pasang, Salido, Pesisir Selatan.
Status kayu ini telah ditetapkan melalui Keputusan Pengadilan Negeri Painan dengan nomor I/Pen.Pid-Peruntukan/2023/PN Pnn. Tanggal 30 Agustus 2023. Total terdapat 14,9 kubik kayu yang ditemukan di wilayah kerja UPTD KPHP Pesisir Selatan Dinas Kehutanan Sumbar.
Penyerahan dilakukan untuk dua masjid, yang pertama adalah Masjid Nurul Ihsan, Kabun Bungo Pasang, Salido dengan jumlah 7,9500 m3. Sedangkan, untuk Masjid Baitul Nur, diserahkan sebanyak 7 m3.
Gubernur Mahyeldi berharap masyarakat juga ikut mengawasi upaya penebangan kayu secara ilegal di wilayah masing-masing. Tujuannya adalah untuk menjaga kelestarian hutan di Sumbar agar bisa diwariskan kepada generasi mendatang.
“Mari masyarakat ikut menjaga pembalakan hutan. Kalau ada kayu ilegal, laporkan pada petugas. Nanti kita akan proses, dan kayu temuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk bantuan sosial,” ajak Mahyeldi.
Apabila masyarakat tidak dapat melaporkan langsung kepada Dinas Kehutanan, Gubernur Mahyeldi menyarankan untuk melaporkan pada perangkat pemerintahan, mulai dari Wali Nagari, Kepolisian, Lurah, atau Camat terdekat.
Rencananya, kayu bantuan sosial yang diserahkan ini akan dimanfaatkan untuk memperbaiki kubah masjid Nurul Ihsan yang telah mengalami kerusakan. Sementara, di Masjid Baitul Nur, kayu tersebut akan digunakan untuk pembangunan beberapa rangka kayu di masjid tersebut.
Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Yozarwardi, menjelaskan bahwa kayu yang dijadikan bantuan sosial ini adalah hasil temuan petugas Dinas Kehutanan Sumbar selama periode Januari hingga Agustus 2023.
Ketika kayu tersebut ditemukan, tidak ada yang mengklaim kepemilikannya. Oleh karena itu, Dinas Kehutanan memohon agar status kayu tersebut diubah menjadi kayu temuan kepada Pengadilan Negeri Painan.
“Alhamdulillah, dengan dukungan dari Pengadilan Negeri Painan, kayu tersebut resmi dijadikan kayu temuan,” ungkapnya.
Dikarenakan ada dua masjid yang mengajukan permohonan untuk menerima bantuan sosial berupa kayu, yaitu Masjid Nurul Ihsan dan Baitul Nur, Dinas Kehutanan Sumbar kemudian mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Painan agar kayu tersebut dijadikan bantuan sosial.
“Hasilnya, setelah putusan Pengadilan, sesuai dengan UU No 18/2013, kayu ini diserahkan kepada dua masjid pemohon tadi. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Gubernur pada hari ini,” tambahnya.
Dari total 14,9 m3 kayu yang dijadikan bantuan sosial, sebagian besar merupakan kayu berkualitas tinggi, terutama jenis kayu Resak. “Jenis kayu ini kuat dan cocok untuk masjid karena memiliki daya tahan yang lama,” pungkasnya. (adpsb)