Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

Pesan Gubernur Mahyeldi, Ketika Serahkan SK Pegawai PPPK Pemprov Sumbar

404
×

Pesan Gubernur Mahyeldi, Ketika Serahkan SK Pegawai PPPK Pemprov Sumbar

Sebarkan artikel ini
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022, bersama Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. (Foto dok/adpsb)

PADANG, RELASI PUBLIK – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyerahkan Surat Keputusan (SK) 2.310 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022 di halaman Kantor Gubernur, Senin (7/8/2023).

Adapun PPPK Provinsi Sumbar yang telah memerima SK tersebut terdiri dari, Tenaga Guru sebanyak 1.881 orang, Tenaga Kesehatan sebanyak 361 orang, dan PPPK Tenaga Teknis sebanyak 68 orang.

Dalam sambutan Gubernur Mahyeldi mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) sebelumnya telah memperjuangkan kuota lebih untuk PPPK Sumbar ke Kemenpan RB. Namun ternyata, tidak semua dikabulkan.

“Kita usulkan 2.516 formasi, ternyata yang diterima Kemenpan RB hanya 2.310 orang,” ungkap Mahyeldi.

Ia mengaku, cukup bisa memahami kebijakan Pemerintah Pusat tersebut karena ada mekanisme khusus yang mesti diperhatikan dalam pengangkatan tenaga PPPK.

Ia menegaskan, tenaga PPPK mesti segera mempelajari dan memahami seluruh regulasi yang terkait dengan statusnya sebagai pegawai pemerintah. Terutama untuk yang berkaitan dngan hak dan kewajiban.

“Saudara harus bisa segera beradaptasi, jangan menunggu, harus lebih proaktif,” tegas Gubernur Mahyeldi.

Mahyeldi menerangkan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara jelas mengatur kedudukan PPPK, dimana komposisi ASN terdiri dari PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan bekerja pada instansi pemerintah serta diberi gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Semangatnya tidak boleh berubah, harus tetap bergelora seperti saat sebelum diangkat,” tegas Mahyeldi.

Menurutnya, dari segi hak dan kewajiban antara PNS dngan PPPK secara umum hampir mirip. Kinerja, Loyalitas dan Disiplin adalah indikator penilaian utamanya. ia berharap itu sudah dipahami oleh pegawai yang baru saja diangkat.

Kemudian ia menyebut, pentingnya peran aparatur pemerintah dalam upaya mensejahterakan masyarakat dan memajukan bangsa. Pola kerja profesional dan berkualitas yang berorientasi melayani telah menjadi sebuah keharusan aa pada diri setiap aparatur.

“Bekerjalah dengan niat karena Allah, Insya Allah nantinya itu akan membawa kebaikan, baik untuk diri pribadi maupun bangsa,” harap Mahyeldi.

Terakhir, Gubernur Mahyeldi mengucapkan selamat kepada seluruh Pegawai PPPK Pemprov Sumbar yang baru diangkat.

“Selamat diangkat dan selamat bergabung di Pemprov Sumbar. Jadikan sebagai ajang syukur sembari memantapkan hati untuk berbakti dan mengabdi pada bangsa dan negara tercinta ini,” tutupnya. (adpsb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *