JAKARTA, RELASI PUBLIK—Setelah sebelumnya pemerintah memberikan insentif pembelian motor listrik kepada kelompok masyarakat tertentu, ke depan rencananya masyarakat umum juga akan dapat menikmati insentif tersebut.
Kabar ini disampaikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia kepada wartawan, Selasa 1 Agustus 2023
Ia mengatakan pembelian motor listrik untuk roda dua ramah lingkungan ini nantinya juga ditujukan untuk masyarakat umum.
Seperti diketahui, sebelum rencana perubahan syarat penerima insentif motor listrik ini, pemerintah sebelumnya memberlakukan empat kategori atau syarat untuk mendapatkannya, pertama, penerima kredit usaha rakyat (KUR).
Kedua, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta. Ketiga, pengguna listrik di bawah 900 VA. Keempat, penerima bantuan sosial (bansos).
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, dalam rapat di Istana Kepresidenan yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin ini, memutuskan bahwa syarat dan prosedur penyaluran insentif pembelian motor listrik untuk masyarakat akan di pangkas. (Rangga EK Fadil)