Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAPERISTIWATERBARU

Wako Deri Asta Buka Bintek Aparatur Desa

154
×

Wako Deri Asta Buka Bintek Aparatur Desa

Sebarkan artikel ini
SAWAHLUNTO, RELASIPUBLIK – Walikota Sawahlunto Deri Asta SH meyampaikan agar Pemerintahan desa untuk mendalami setiap aturan yang diterbitkan pemerintah pusat dalam penyerapan setiap uang yang digunakan dalam melaksanakan pembangunan desa. Sebab, alokasi dana desa yang semakin tinggi, juga diiringi semakin banyaknya regulasi.
 Hal itu disampaikan Walikota Sawahlunto, Deri Asta, ketika membuka Bimbingan Teknis Aparatur Desa Dalam Peningkatan Kemampuan Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pada Perencanaan Kegiatan Infrastruktur Desa, di SKB Sawahlunto, Selasa (25/9).
“Bimtek ini sangat penting untuk diikuti, sebab penggunaan dana desa yang semakin lama semakin tinggi, juga dibarengi dengan berbagai aturan pengiringnya. Kesalahan administrasi, akan bisa berujung pidana,” sebut Deri Asta.
Selain itu, Deri Asta juga menghimbau penggunaan dana desa dapat dilaksanakan dengan transparan. Karena semakin tinggi alokasi dana desa yang dikucurkan pemerintah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, juga akan diikuti dengan media massa dan aparat hukum sendiri, ujarnya.
Rata-rata saat ini,  lanjut Deri Asta, alokasi dana yang dikelola desa dan tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Kota Sawahlunto, minimal sebesar Rp2,2 miliar per desanya. Dengan anggaran yang terbilang besar itu, desa dapat dengan leluasa melakukan pembangunan yang sesuai dengan aspirasi penduduknya.
Desa mendapatkan dana yang berasal dari APBD Sawahlunto berupa alokasi dana desa, dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil retribusi, serta ditambah dengan dana desa yang berasal dari APBN, pungkasnya.
Dikesempatan tersebut, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Sawahlunto, Dedy Syahendry mengatakan, Bimtek diselenggarakan menyikapi Permendagri Nomor 20 tahun 2018, terkait pembentukan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKPDes) 2019, yang diwajibkan dilengkapi dengan RAB dan gambar.
“Dalam Permendagri nomor 20 2018, untuk kegiatan fisik dalam RKPDes 2019, harus dilengkapi dengan RAB dan gambar,berbeda dengan saat ini. Makanya kita hadirkan perencana teknis yang ada di setiap desa,” ujar Dedy.
Pelaksanaan Bimtek diikuti 70 kepala seksi, staf teknis, dan tenaga pendamping desa, yang diselenggarakan selama empat hari, dari 24 sampai 27 September 2018. (J/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *