Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Tokoh Pemuda Pulau Kangean ; Polsek Kangean Lepas Terduga Pelaku Curanmor Cederai Citra Kepolisian

17
×

Tokoh Pemuda Pulau Kangean ; Polsek Kangean Lepas Terduga Pelaku Curanmor Cederai Citra Kepolisian

Sebarkan artikel ini

Sumenep – Keputusan Polsek Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melepas dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) telah mencederai marwah Institusi kepolisian republik Indonesia.

Hal itu disampaikan Sulaiman,S.Sos Tokoh Pemuda Pulau Kangean. Ia menyesalkan keputusan pihak polsek kangean yang melepas terduga palaku pencurian.

Selain itu, Ia juga menyayangkan atas pernyataan Ketua Komunitas Warga Kepulauan (KWK), H. Safiudin, SH., MH., yang berpotensi menyesatkan akan pemahaman hukum masyarakat kangean.

Semestinya, Ketua KWK jangan memberi pernyataan yang kontroversi sehingga terkesan melegalkan kasus pencurian, Karena pernyataan bahwa dugaan pencurian sepeda bodong tidak semestinya pelaku dipaksakan untuk diproses pidana apabila status kepemilikan kendaraan tersebut tidak jelas.

Pernyataan itu akan berdampak buruk bagi penegakan hukum polsek kangean, mengingat masyarakat pulau kangean hampir 100 persen menggunakan kendaraan tanpa domumen yang sah.

” Sebenarnya saya setuju jika ketua KWK mengedukasi masyarakat kangean supaya tidak lagi membeli sepeda motor tanpa berdokomen yang sah.Tapi ingat, jangan sampai berstatement menyesatkan bahwa pencuri sepeda motor bodong tidak bisa dipidana. Itu sesat,” Tegasnya.

Dalam persolan ini tidak sesederhana seperti pernyataan ketua KWK. Kita disini berbicara tentang perbuatan sesorang yang telah melangggar hukum yang tidak boleh dilepas begitu saja tanpa dasar perintah undang undang.

Namun, Jika terduga pelaku memang dilepas, Maka penegakan hukum polsek kangean patut dipertanyakan..? Apalagi, Informasinya Polsek Kangean datang menangkap terduga pelaku dan diperiksa selama 3x 24 jam, lalu dilepas karena alasan tidak cukup bukti.

Padahal, Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, aturan penangkapan maksimal 1×24 jam dan keharusan melepas dan tidak dilakukan penahanan jika tidak terbukti. Hal ini diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), pasal 19 ayat (1) KUHAP, bahwa Penangkapan dilakukan untuk paling lama 1 (satu) hari atau 1×24 jam.

Jika demikian, Tindakan aparat penegak hukum polsek kangean dinilai telah mencoreng nama baik kepolisian yang seharusnya melindungi dan mengayomi serta melakukan tindakan tegas dan terukur bagi pelaku kejahatan.

” Jika benar terduga pelaku ditangkap lalu dilepas, Kayak drama korea saja.
Ingat, Aparat penegak hukum jangan sampai terkesan melindungi para pelaku kejahatan,”Sindirnya

Sebelumnya, Telah viral dalam pemberitaan media online bahwa, aparat telah menangkap seorang terduga pelaku bernama Nurul Huda alias “Lunk”, warga Desa Pandeman, pada Jumat (8/5) sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya.

Dalam penangkapan itu, polisi disebut menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, aparat kembali mengamankan dua orang terduga lainnya. Namun pengembangan kasus ini dinilai ada yang janggal karena pihak polsek kangean melepaskan kembali setelah kedua terduga pelaku setelah menjalani pemeriksaan selama 3×24 jam.

Keputusan polsek kangean itu tentunya sangat bertentang dengan undang undang sehingga memantik amarah masyarakat yang selama ini merasa resah akibat maraknya aksi curanmor di wilayah Kangean dan sekitarnya.

Beberapa Masyarakat kangean yang mengaku geram atas pelepasan para terduga pelaku tersebut menilai ada kejanggalan serius dalam proses penanganan perkara.

“Saya muak atas penegakan hukum polsek kangean yang melepas terduga pelaku curanmor dengan alasan masih pengembangan. Selama saya hidup di Kepulauan Kangean, baru kali ini ada kasus curanmor ditangkap lalu dilepas lagi,” tegas sulaiman meniru kegeraman seorang warga asal pulau kangean.

Kini, Masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan curanmor yang disebut sudah lama meresahkan warga kepulauan.

“Aneh, Kurang bukti apa lagi? Ada penangkapan, ada barang bukti, ada pengembangan, tapi pelaku malah dilepas. ini mencurigakan,” ujarnya.

Sulaiman,S.Sos juga menyoroti istilah “bebas bersyarat” yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelepasan para terduga pelaku. Sebab, Pelaku kejahatan curanmor, kenapa muncul istilah bebas bersyarat? Itu lucu dan membuat masyarakat bingung.

” Wahai aparat penegak hukum Polsek Kangean, jangan sampai penegakan hukum digadaikan sesuai dengan selera, seolah masyarakat dapat dipermainkan seperti ini,”Tandasnya.

Ia juga menilai apabila tidak ada penjelasan terbuka kepada masyarakat, maka kasus tersebut akan menjadi catatan buruk bagi penegakan hukum di wilayah kepulauan.

“Ini bisa menjadi sejarah buruk bagi aparat penegak hukum di Kangean, khususnya Polsek Kangean,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas dengan kembali mengamankan para terduga pelaku untuk menjalani proses hukum secara profesional.

Ia berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Arjasa Kangean, kembali menangkap terduga pelaku agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian.Saat ini, Para pertinggi polri sibuk memperbaiki citra kepolisian maka jangan sampai ternoda atas prilaku oknum Polsek kangean .

Masyarakat Kepulauan Kangean berharap Polres Sumenep mengambil alih penanganan kasus ini agar nama baik kepolisian republik indonesia tidak tercoreng oleh ulah oknum aparat penegak hukum yang tidak bertanggungjawab.(@Noung daeng ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *