Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Tingkatkan Pelayanan Publik, Disdukcapil Pessel MoU Dengan OPD

174
×

Tingkatkan Pelayanan Publik, Disdukcapil Pessel MoU Dengan OPD

Sebarkan artikel ini
Kepala Disdukcapil Pessel, Eva Fauza Dt Tigo Lareh (dok)

Relasipublik.com PAINAN – Demi meningkatkan pelayan publik serta memperoleh keakuratan data terkait rencana pembangunan ke depan, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Selatan, melakukan penandatangan kerja sama dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Senin (11/12).

Bupati Pessel Hendrajoni mengatakan, Pendatanganan Memorandum of Understanding (MoU), bertujuan agar semua OPD bisa memanfaatkan data pada Disdukcapil dalam hal meningkatkan pelayanan publik dan perencanaan pembangunan yang lebih terstruktur dan terarah.

“Demi meningkatkan pelayanan publik dan kelancaran terhadap pembangunan di Pessel, maka kepada seluruh OPD kita harapkan selalu berkoordinasi dengan Disdukcapil,” harap Bupati.

Menurut Bupati, keakuratan data kependudukan menjadi dasar utama dalam melakukan perencanaan program untuk percepatan pembangunan di daerah.

“Karena hal ini sangat penting, maka semua OPD harus memiliki akses yang luas, serta memiliki integrasi data dengan Disdukcapil. Jika terwujud, maka kualitas pelayanan dalam meningkatkan berbagai program pembangunan bisa tercapai dengan maksimal,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Pessel, Eva Fauza mengatakan, bahwa penandatanganan kerjasama itu berdasarkan pada aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor 61 Tahun 2015, serta Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 pasal 54 ayat 5.

Dalam Permendagri, kata Reva, sudah mengatur secara keseluruhan manfaat yang diperbolehkan oleh OPD berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan KTP elektronik. Sedangkan dalam Undang-Undang, adalah terkait rencana pembangunan, demokrasi, penyusunan anggaran, penegakan hukum, pemberantasan teroris dan pelayanan publik.

“NIK dan data kependudukan yang dimaksud adalah, data yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kemendagri, yang bersumber dari hasil pelayanan administrasi kependudukan dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang tersambung antara tempat pelayanan dengan data center Kemendagri,” jelasnya. (Rel/Ks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *