Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALPOLITIKTERBARU

Terkait Pencemaran Nama Baik, Keluarga Deri Asta Maafkan Pelaku

326
×

Terkait Pencemaran Nama Baik, Keluarga Deri Asta Maafkan Pelaku

Sebarkan artikel ini

SAWAHLUNTO, RELASIPUBLIK – Bijaksana dan berlapang dada mungkin itulah kata yang tepat untuk di sampaikan kepada Keluarga Besar Deri Asta, Bakal Calon Walikota Sawahlunto periode 2018- 2023 ini, bagaimana tidak dengan senyum dan keramahan yang di tunjukan di hadapan penegak hukum serta puluhan awak media yang menyaksikan proses perdamaian antara Pelaku pencemaran Nama terhadap Keluarga besar Deri Asta di Ruang Rapat Polres Sawahlunto pada kamis 18/1 kemarin.

Adalah JS, warga Silungkang Kota Sawahlunto, sebagai pelaku pencemaran Nama baik terhadap Keluarga besar Deri Asta di dampingi oleh Istri dan anaknya yang masih bayi, mengajukan permohonan maaf kepada keluarga besar Deri Asta dan perwakilan penambang yang di wakili oleh Doni Asta dan H.Jon Reflita, dalam permohonan maafnya kepada pelapor, pelaku JS dengan berlinang air mata menyesali perbuatannya dengan menguplout informasi di Facebook dengan tuduhan Deri Asta dan saudaranya sebagai pemakai dan pengedar narkoba, sedangkan pelaku JS sendiri tidak kenal dan tidak pernah ketemu dengan Deri Asta dan saudaranya, tentu hal ini menjadi bumerang bagi pelaku yang mengakibatkan Pelaku JS di laporkan kepada aparat penegak hukum

Peristiwa ini sendiri terjadi pada awal bulan Desember 2017 tahun kemarin dan sempat viral dan menghebohkan di Jagat maya, karena tidak terima nama baiknya du cemarkan Doni Asta dan perwakilan penambang pun melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum pada kamis 21/12 2017 kemarin.

Mendapat laporan tersebut jajaran Satreskrim Polres Sawahlhnto dipimpin oleh Kasatreskrim Iptu Adriansyah Rolindo yang di dampingi Kanit Tipiter Ipda Johanes Bragas bergerak cepat dengan menelusuri akun tersebut dan penangkap pelakunya.

Dihadapan penyidik Satreskrim Polres Sawahlunto Pelaku JS mengakui segala perbuatanya , JS mengaku hanya meneruskan informasi tersebut dari akun -akun sebelumnya dan ketika di telusuri ternyata akun tersebut palsu.

Menurut Kanit Tipiter Satreskrim Polres Sawahlunto Ipda Johanes Bragas, dihadapan para wartawan mengatakan bahwa pelaku JS telah melanggar pasal 45 undang-undang ITE , dan dapat di kenakan hukuman maksimal 4 tahun penjara, ujarnya

Lebih lanjut di sampaikan Johanes, dengan adanya perdamaian ini, proses hukum tetap berjalan dan sementara pelaku tidak kita tahan , dikesempatan itu juga Johanes Bragas menghimbau kepada masyarakat untuk berhati- hati dalam menggunakan status di dunia maya karena akan berakibat terjadinya gesekan yang bisa berlanjut ke proses hukum, kepada para awak.media Johanes juga meminta agar dapat di sosialisasikan melalui media massa kepada masyarakat luas, pungkasnya. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *