Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kabupaten Tanah Datar

Tapal Batas Tanah Datar-Solok Diserahkan ke Mendagri

4
×

Tapal Batas Tanah Datar-Solok Diserahkan ke Mendagri

Sebarkan artikel ini

sumbar.relasipublik.com // Padang

Persoalan tapal batas antara Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar, dengan Nagari Bukit Kanduang, Kabupaten Solok, kembali mencuat. Kali ini, polemik batas wilayah tersebut mendapat atensi serius pemerintah pusat dan difasilitasi melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Rapat fasilitasi digelar di Ruang Rapat Istana Gubernur Sumatera Barat, Padang, Senin (6/7/2026), sebagai tindak lanjut surat Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 18 Juni 2026.

Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumbar Ahmad Zakri dan dihadiri langsung Bupati Tanah Datar Eka Putra serta Bupati Solok Jon Firman Pandu. Keduanya didampingi jajaran organisasi perangkat daerah terkait dari masing-masing kabupaten.

Ahmad Zakri menegaskan, kehadiran kedua kepala daerah menjadi sinyal positif bahwa persoalan batas wilayah tersebut harus diselesaikan melalui jalur dialog dan mekanisme pemerintahan yang tepat.

“Kami menyampaikan apresiasi terhadap kedatangan dan kehadiran dua Kepala Daerah hari ini. Ini menunjukkan itikad dan niat baik untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, kedua pihak tidak hanya mengandalkan klaim masing-masing. Berbagai bukti pendukung dan argumentasi dibahas dari sejumlah aspek, mulai dari yuridis, historis, geografis, kartografis, administrasi pemerintahan hingga sosial budaya.

Pembahasan yang cukup kompleks itu akhirnya bermuara pada satu kesepakatan penting.

Tanah Datar dan Solok sepakat menyerahkan penyelesaian segmen batas yang belum disepakati kepada Menteri Dalam Negeri.

Kesepakatan tersebut ditempuh dengan komitmen melengkapi seluruh data dan dokumen pendukung yang dibutuhkan berdasarkan aspek-aspek yang telah dibahas dalam rapat.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa persoalan tapal batas tidak akan diselesaikan melalui klaim sepihak, tetapi dikembalikan pada mekanisme penegasan batas daerah sesuai ketentuan dan kewenangan pemerintah pusat.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Bupati Solok Jon Firman Pandu menandatangani kesepakatan bersama. Penandatanganan turut disaksikan Tim Penegasan Tapal Batas Daerah Provinsi Sumatera Barat serta Tim Penegasan Tapal Batas Kabupaten/Kota.

Dengan kesepakatan tersebut, bola kini berada di tangan Kemendagri. Kedua daerah dituntut memastikan seluruh bukti dan dokumen yang diajukan benar-benar kuat, terukur, serta mampu menjadi dasar objektif bagi pemerintah pusat dalam mengambil keputusan.

Sebab tapal batas bukan sekadar garis di atas peta. Di baliknya ada wilayah pemerintahan, hak masyarakat, pelayanan publik, aset, hingga kepastian hukum yang harus diselesaikan tanpa menyisakan persoalan baru(d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *