Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKUM & KRIMINAL

Tanggapan Tim Hukum Paslon Edi-Weng atas Putusan PT TUN Surabaya

290
×

Tanggapan Tim Hukum Paslon Edi-Weng atas Putusan PT TUN Surabaya

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya (Foto :Istimewa)

JAKARTA, RELASIPUBLIK.COM– Ketua Tim Hukum pasangan Edistasius Endi–Yulianus Weng (Edi-Weng) calon nomor urut 3 Pilkada Manggarai Barat 2020, yakni Hermawi Taslim S.H, mengaku tak kaget atas DITOLAK nya kasasi yang diajukan oleh Paslon drh.Maria Geong. P.HD dan Silverius Sukur.SP yang menggugat KPUD Manggarai Barat.

Adapun, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya menolak kasasi perkara nomor 600 K/TUN PILKADA/2020 tanggal 09/11/2020.

Dalam amar putusannya Mahkama Agung (MA) menyatakan menolak gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Calon Wakil Bupati Manggarai Barat (Mabar) Drh.Maria Geong. P.HD dan Silverius Sukur.SP kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Manggarai Barat.

Sebelumnya Putusan MA berdasarkan gugatan yang diajukan oleh pemohon yakni Maria Geong-Silverius Sukur (Paket MISI) dinyatakan “MENOLAK” sebagaimana tertera dalam putusan nomor : PT.4/G/PILKADA/2020/PT. TUN.SBY.

Hermawi Taslim,Cs tak terkejut atas putusan Pengadil Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya yang menolak kasasi yang diajukan kuasa hukum penggugat.

“Sejak awal kita optimis, bahwa gugatan ini akan ditolak oleh majelis hakim, bahkan selama perkara berlangsung paslon kami tetap berkegiatan seperti biasa tanpa ada kekawatiran apapun,” kata Hermawai Taslim dihubungi media ini di Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Hermawi Taslim yang juga Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menegaskan, majelsi hakim tentu saja akan tetap menepis rumor-rumor yang berkembang dan dihebuskan oleh pihak penggugat.

“Jadi, keputusan majelis ini sekaligus menepis rumor-rumor yang sengaja ditebar oleh pihak-pihak tertentu tentang keraguan akan status hukum paslon kami. Nah, sekarang dinyatakan clear dan clean oleh lembaga peradilan tertinggi yakni Mahkamah Agung (MA),” ujar advokat kawakan itu.

“Dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, maka kami berharap semua.menjadi jelas. Maayarakat tidak usah ragu untuk menitipkan aspirasi ke pasangan Edi-Weng yang telah terbukti bersih secara hukum,” tegas nya berharap.

Putusan tersebut memperkuat langkah paslon Edistasius Endi – Yulianus Weng (Edi-Weng), makin mulus mengingat perkara tersebut berkaitan dengan penetapan Paslon oleh KPU Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Paslon nomor urut 3 yang tengah bertarung merebut kursi orang nomor 1 sebagai calon Bupati-Wakil Bupati Manggarai Barat masa bakti 2020-2025 ini kian percaya diri untuk memimpin masyarakat Kabupaten Manggarai Barat di Pulau Komodo untuk 5 tahun akan datang.

Sebagaimana diketahu sebelumnya, Paket Maria Geong. P.HD dan Silverius Sukur.SP (MISI ) mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 90/PL.02.3-Kpt/5315/KPU-Kab/IX/2020, Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020, tertanggal 23 September 2020.

Kronologis sengketa perkara pilkada Manggarai Barat 2020

Dilansir dari laman pemberitaan KPU Manggarai Barat (19 Oktober 2020), bahwa menyatakan bahwa Majelis Hakim PT TUN Surabaya Menerima Eksepsi Tergugat dan Menolak Gugatan Pasangan Calon drh. Maria Geong, Ph.D. dan Silverius Sukur, SP (Paket Misi-red).

Dalam keterangan pers yang dipublikasikan Humas KPUD Manggarai Barat dijelaskan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya akhirnya memutuskan gugatan sengketa pemilihan yang diajukan oleh Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 atas nama drh. Maria Geong, Ph.D. dan Silverius Sukur, SP. dengan obyek sengketa Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 90/PL.02.3-Kpt/5315/KPU-Kab/IX/2020, Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020, tertanggal 23 September 2020.

Adapun, dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya memutuskan menerima Eksepsi Tergugat, selanjutnya dalam Pokok Perkara menyatakan MENOLAK gugatan para Penggugat dan menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.432.000,- (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

Perkara itu diputuskan dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara Surabaya,pada hari Kamis,15 Oktober 2020 oleh SUGIYAH,S.H.,M.H SELAKU Ketua Majelis Hakim atas putusan Nomor:4/G.PILKADA/2020/PT.TUN.SBY

Demikian diputuskan dalam rapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, pada hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2020 oleh Sugiya, SH, M.H, sebagai ketua Majelis, dan H. Ahmad Hari Harwoko, S.H., M.H., dan HJ. Evita Mawulan Akyati, SH, M.H., keduanya sebagai hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 19 Oktober 2020 dan dibantu oleh Ramelan Siswanto, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, dengan dihadiri kuasa hukum Para Penggugat dan Tergugat maupun kuasa hukum pihak berkepentingan. (Sumber : humas media center KPU manggarai Barat). ** (Dom).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *