Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DAERAH

Surat Edaran Gubernur Sulut Tertanggal 17 Juli 2021

560
×

Surat Edaran Gubernur Sulut Tertanggal 17 Juli 2021

Sebarkan artikel ini

SULUT.RELASIPUBLIK.COM – Upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus Covid19 di Provinsi Sulawesi Utara, Gubernur Olly Dondokambey Sabtu 17 Juli 2021 mengeluarkan surat edaran Nomor : 440/21.4377 Sekr-Dinkes Tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid19 di Provinsi Sulawesi Utara.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan
Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Sebagaimana telah diubah dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk
Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Maka untuk jadi perhatian hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa sesuai kondisi epidemiologi di Provinsi Sulawesi Utara, wilayah Kabupaten/Kota masih dalam level kewaspadaan (risiko sedang), adalah :
a. Kota Manado
b. Kota Tomohon
c. Kota Bitung
d. Kabupaten Kepulauan Sangihe
e. Kabupaten Minahasa
f. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
g. Kabupaten Minahasa Utara
h. Kabupaten Minahasa Selatan
i. Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

2. Bupati/Walikota menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan
masyarakat berbasis mikro di wilayah Kecamatan, Desa/Kelurahan sesuai kaidah
epidemiologi dan tingkat risiko penularan COVID-19;

3. Melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan Satgas COVID-19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders);

4. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring;

5. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non essensial diberlakukan
25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan
secara ketat;

6. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor essensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima
puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan
secara ketat;

7. Pada sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

8. Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri
makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional,penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal Staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

9. Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

10. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual
kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

11. Untuk Apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 (dua puluh empat) jam;

12. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat (restoran, warung makan, rumah makan,kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri,
maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 25% (dua puluh lima persen);

13. Resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan ditempat,penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;

14. Kegiatan Keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

15. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juli 2021 sampai dengan 1 Agustus 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi COVID-19.

Demikian untuk mendapat perhatian dan pelaksanaan sebagaimana mestinya.

Gubernur Sulut selaku Ketua Satgas Penanganan Covid19
OLLY DONDOKAMBEY,SE

 

Baden.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *